jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan potensi kerugian negara dari pembangunan rumah DP Nol Persen yang tak lain adalah program andalan Gubernur Anies Baswedan.
Kerugian yang dimaksud terkait proyek Tower A Klapa Village yang digarap PD Pembangunan Sarana Jaya.
BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Larang Warga Potong Kurban di Permukiman Padat
Temuan itu satu dari sembilan temuan tertanggal 25 Oktober 2019, terkait laporan hasil pemeriksaan kepatuhan (LHPK) pada PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun buku 2018 dan 2019 yang dikutip Antara, Kamis (16/7).
Temuan itu yakni denda keterlambatan senilai Rp 4,73 miliar dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp 4,55 miliar pada pelaksanaan kegiatan proyek Tower A Klapa Village.
BACA JUGA: Ratusan Wali Murid Gadaikan KJP, Ini Ancaman dari Anak Buah Anies Baswedan
Dengan temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur utama PPSJ agar memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara memotong pembayaran terakhir dan potensi kelebihan pembayaran terakhir atas potensi kelebihan pembayaran pekerjaan Tower A Klapa Vilage yang dilaksanakan PT TEP senilai Rp4,55 milar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, BPK juga merekomendasikan Dirut PPSJ untuk menagih denda keterlambatan PT TEP senilai Rp4,73 miliar dan menyetorkan ke rekening KSO ST.
BACA JUGA: Soal Penarikan Duit Formula E, Jakpro Tunggu Keputusan Anak Buah Anies Baswedan
BPK tidak merinci apa yang dimaksud rekening KSO ST dan PT TEP pada laporan itu.
Terkait temuan itu, Direktur Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima P Santosa mengklaim sudah diselesaikan sekitar Oktober atau November 2019.
“Kami sudah melakukan tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPK, dan BPK akan melakukan penilaian kembali,” ujar Bima. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil