jpnn.com - JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mempertanyakan kebesaran hati pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie jika nantinya tidak terpilih jadi ketua KPK. Dikhawatirkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu bakal mengundurkan diri jika tak dipercaya jadi orang nomor satu di lembaga antirasuah.
Kekhawatiran ini muncul lantaran melihat sikap Jimly ketika ikut seleksi hakim MK pada tahun 2008 silam. Ketika itu dia tiba-tiba mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.
BACA JUGA: Paripurna Memanas, Anak Buah Paloh Serang Menkeu
"Bapak pernah selesai proses seleksi MK 2008 di DPR. Tapi setelah terpilih bapak mundur, konon kabarnya karena tidak terpilih jadi ketua. Kalau sekarang di KPK bukan ketua gimana? Nanti takutnya mundur di tengah jalan," tanya anggota Pansel Enny Urbaningnisih dalam sesi wawancara seleksi calon pimpinan KPK, Selasa (25/8).
Atas pertanyaan itu Jimly tidak memberi jawaban yang tegas. Bahkan dia terkesan berusaha menghindar untuk memberikan jawaban.
BACA JUGA: Cekcok Soal Tanah, Teman Sekampung Dibakar Hidup-Hidup
"Saya ini konsisten, saya mohon kalau bisa pertanyaan ini saya jawab di DPR, karena di sana yang akan menentukan siapa ketua atau wakil," ujar pria yang kini menjabat sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu.
Tidak puas dengan jawaban itu, Enny menegaskan bahwa Pansel perlu mengklarifikasi langsung hal tersebut. Namun Jimly tetap bersikeras tidak mau menjawab. Ketika Enny terus mendesak, tokoh senior itu hanya tersenyum tanpa berkata apa-apa.
BACA JUGA: Bu Susi Dicap Jarang Sentuh Budi Daya Kerapu
Enny pun akhirnya menjelaskan bahwa tujuan dari pertanyaanya adalah untuk memastikan pimpinan KPK terpilih nanti bukan orang yang bersifat egois.
"Kita ingin bangun kolektif kolegial, tidak bisa terlalu mendominasi. Ini mewakili pertanyaan banyak orang, jangan-jangan bapak tidak bisa kolektif kalau tidak jadi ketua?," ujarnya.
Tapi Jimly kembali tidak memberikan respon yang tegas. Dia hanya mengaku siap bekerjasama dengan pimpinan KPK lainnya dalam sistem kolektif kolegial.
"Insya Allah bisa, karena kolektif kolegial itu dalam keputusan tidak boleh diputus sendiri. Sebagai mantan ketua peradilan sudah biasa begitu, kita harus tunduk dalam keputusan institusi," ujarnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Kapolda, Pengamanan Tahapan Pilkada Bali Dijamin Lancar
Redaktur : Tim Redaksi