jpnn.com, JAKARTA - Kabar buruk disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur terkait penanganan masalah honorer K2 (kategori dua).
Dalam rapat kerja gabungan tertutup tujuh komisi (I, II, IV, VIII, IX, X, XI) dengan pemerintah terungkap dari 438.390 honorer K2 hanya 13.347 yang memenuhi syarat. Selebihnya tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Honorer K2 Berharap Ada Kabar Gembira dari Senayan
Dalam paparan tertulis MenPAN-RB yang didapatkan JPNN dan beredar di kalangan honorer K2 menyebutkan, ada dua langkah pemerintah menyelesaikan eks tenaga honorer K2. Yaitu penyelesaian untuk K2 yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi persyaratan.
Yang memenuhi persyarat menurut Menteri Asman sebanyak 13.347 orang. Mereka berhak mengikuti tes CPNS yang bakal digelar dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: Yakin Raker Gabungan tak Bisa Selesaikan Masalah Honorer K2
Berdasar paparan tertulis itu, Asman menjelaskan, honorer K2 akan mengikuti tes CPNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU ASN). Yang lulus akan diangkat PNS.
Sedangkan honorer K2 yang tidak memenuhi persyaratan UU ASN, diarahkan mengikuti tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Sama seperti tes CPNS, mereka harus mengikuti aturan sesuai UU ASN.
BACA JUGA: Wali Kota Cantik Curhat ke Jokowi soal CPNS dan Honorer
Disampaikan Asman dalam paparan tertulis di rapat gabuangan yang sifatnya tertutup itu, bahwa honorer K2 yang lulus akan diangkat PPPK. RPP PPPK ini sudah tinggal tunggu persetujuan presiden. Intinya PNS dan PPPK sama-sama apatur sipil negara. Bedanya PPPK bisa bagi yang usianya di atas 35 tahun. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raker Gabungan 7 Komisi Tertutup, Honorer K2 Kecewa Berat
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad