Waduh, KPU Bisa Dituduh Melanggar Aturan

Jumat, 09 September 2016 – 21:55 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka pada 21-23 September mendatang. Namun hingga saat ini, ternyata masih ada sekitar enam Peraturan KPU yang belum juga disahkan, karena terhambat tak juga kunjung terbitnya rekomendasi dari Komisi II DPR. 

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, keenam PKPU tersebut antara lain terkait kampanye, dana kampanye dan pemungutan suara.

BACA JUGA: PKS Disarankan Ambil Hikmah dari Kasus Papa Minta Saham

"Tahapan akan selesai 15 September seperti yang mereka (DPR) putuskan sendiri. Tanggal 15 September kan tinggal beberapa hari lagi, jadi gimana," ujar Hadar, Jumat (9/9). 

Melihat batasan waktu yang ada, Hadar berharap Komisi II DPR dapat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Karena sebagaimana ketentuan perundang-undangan, PKPU harus memperoleh rekomendasi dari DPR sebelum ditetapkan. 

BACA JUGA: Bertemu 45 Menit, Jokowi Sampaikan Ini pada Duterte

Namun mengingat waktu yang ada, hal tersebut sulit untuk dilakukan. Karena itu KPU akan berkirim surat. Memohon agar diperkenankan menetapkan PKPU tanpa melalui RDP dengan Komisi II DPR.

"Kalau tidak selesai, kami akan keluarkan surat (permohonan) secara tertulis sebelum tanggal 15 September, supaya kami bisa menetapkan. Kalau tidak selesai 15 September, kami bisa dituduh melanggar secara administrasi tahapan, karena tidak menuntaskan PKPU," ujar Hadar. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Merasa Mirip dengan Duterte

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rodrigo Duterte dan Baju Sederhana di Istana Merdeka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler