jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat internal guna menanggapi laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dengan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto, Senin (23/11). Ternyata, rapat tersebut belum memutuskan apakah laporan Sudirman bisa dijadikan perkara atau tidak.
Bahkan, aduan tersebut terancam tidak bisa diproses oleh MKD.
BACA JUGA: Usai Digarap Bareskrim 8 Jam, Tersangka Korupsi Mobile Crane Bungkam!
Hal itu disampaikan Ketua MKD Surahman Hidayat. Menurut Suharman, MKD masih perlu mendatangkan ahli bahasa untuk melengkapi proses verifikasi. Terutama mengenai tata beracara di MKD.
Dia menduga Sudirman tidak mempunyai legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.
BACA JUGA: Bos Freeport Siap Penuhi Panggilan MKD, Beberkan Kelakuan Setya Novanto?
Dalam pasal itu disebutkan laporan dapat disampaikan oleh a; pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.
"Suasana rapat dinamis, adu argumen. Keputusan belum bisa diketok hari ini dan akan dilanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar bahasa hukum karena kami memerlukan opini pakar mengenai legal standing di Bab IV Pasal 5 Tata Beracara (MKD)," kata Surahman.
BACA JUGA: INDEF: Lebih Baik Freeport Angkat Kaki Saja
Dikatakan Surahman, posisi Sudirman Said saat membuat laporan ke MKD dalam kapasitas Menteri ESDM dan menggunakan surat berlogo kementeriannya. Inilah yang perlu diputuskan MKD.
"Ini perlu didudukkan, lembaga eksekutif apakah bisa melaporkan lembaga legislatif. Kata dapat ini maknanya apa. Daripada main otot-ototan, kami undang pakar bahasa hukum. Diharapkan besok hari bisa diambil keputusan yang mantap," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudirman Vs Novanto: Pak Prabowo Hanya Ingin Kejelasan
Redaktur : Tim Redaksi