jpnn.com - PEKALONGAN - Di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah kini marak tempat hiburan karaoke. Namun, rata-rata lokasi karaoke tak berizin alias ilegal.
Saat ini saja terdapat 23 karaoke tempat karaoke di beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan yang tanpa izin. Sedangkan jumlah tempat karaoke berizin hanya 12.
BACA JUGA: Terungkap! Bupati Subang Raup Ratusan Juta dari Izin Prinsip
Karenanya, Pemkab Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas dengan memasangi stiker ilegal terhadap 23 tempat karaoke tanpa izin. Sebelumnya lokasi karaoke ilegal bahkan mencapai 23.
Sebelumnya jumlah karaoke bodong itu mencapai 25 lokasi. Namun, ada dua pemilik karaoke yang mengurus perizinan.
BACA JUGA: Bikin SIM Harus Ujian dan Tes Kesehatan, Pemohon Turun Signifikan
Jika masih saja membandel, Pemkab Pekalongan bakal bersikap tegas untuk menutup paksa tempat karaoke liar. Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Alif Nurfiyanto mengatakan, saat ini pihaknya mengupayakan agar pemilik ataupun pengelila tempat hiburan karaoke mengajukan izin ke dinas terkait.
“Dari 25 karaoke liar yang sudah kami tegur. Kini dua dia ntaranya sudah selesai memproses dan mengantongi izin. Yakni tempat karaoke yang ada di Kecamatan Doro dan di Kecamatan Buaran,” kata Alif.
BACA JUGA: Calon Gubernur Banten Wahidin Halim Digugat Rp 10 Miliar
Ia menambahkan, Pemkab Pekalongan bakal melayangkan surat teguran kepada pengusaha. Tujuannya agar pengusaha segera memproses izin tersebut.
Menurut Alif, ada tahap-tahap dalam ultimatum kepada pemilik karaoke liar. Total ada tujuh hari.
“Tiga hari untuk teguran pertama. Jika menindaklanjuti, batas waktu tersebut bisa menyesuaikan. Namun jika tidak, maka akan diberikan teguran kedua dan teguran ketiga,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila teguran-teguran tersebut tidak diindahkan sama sekali oleh pemilik tempat hiburan, Pemkab Pekalongan akan menutup paksa usaha tersebut. “Namun, ketika langkah persuasif sudah kami lakukan namun tidak digubris, maka Pemkab akan menutup paksa. Artinya, tahapan-tahapan teguran sudah dilakukan namun tidak diindahkan,” tegas Alif.
Selain mendorong agar mengantongi izin, pihaknya juga melarang tempat hiburan karaoke dijadikan tempat prostitusi terselubung. Sebab, ada laporan dari masyarakat yang menyebut tempat karaoke juga dijadikan lokasi prostitusi.
“Beberapa laporan menyebutkan bahwa ada tempat karaoke yang dijadikan prostitusi. Jika kita temukan hal itu, maka langsung akan kami jaring PSK-PSK tersebut dan kita bawa ke panti rehabsos,” ujarnya.
Selain melarang adanya praktik prostitusi, jam operasional tempat karaoke yang sudah berizin juga dibatasi sampai pukul 12 malam. Tempat karaoke juga tidak diperbolehkan menjajakan minuman keras.
“Yang legal saja dilarang mengedarkan miras, apalagi yang ilegal. Kalau masih tidak menggubris maka tutup,” tandasnya.(yan/zul/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Autis Ditinggal Bersama Pembantu di Rumah Mewah
Redaktur : Tim Redaksi