jpnn.com - TANA PASER – Di tengah badai defisit anggaran, Pemkab Paser terus disibukkan dengan berbagai persoalan.
Belum kelar mendapatkan cara menutupi defisit, pemkab malah harus mendapati beban-beban yang lepas dari perencanaan.
BACA JUGA: Ingat Yes! Telat Bayar Iuran BPJS Sanksinya Ngeri Lho
Salah satunya tunggakan listrik penerangan jalan umum (PJU).
Kasi Penerangan Jalan Umum (PJU) DKP Paser, Baihaki menyebut tunggakan listrik mencapai Rp 3 miliar, bukan Rp 6 miliar seperti isu yang santer beredar.
BACA JUGA: Lagi Asyik Mancing Ikan Malah Disambar Buaya
“Kita memang punya tunggakan listrik PJU, terhitung sejak Januari hingga September 2016. Itu belum termasuk penerangan yang digunakan di gedung perkantoran. Memang untuk pembayaran PJU belum diselesaikan,” kata Baihaki, di laman Kaltim Post, Senin (19/9).
Dia mengatakan, dana yang terhimpun dari retribusi atau pajak penerangan jalan yang dibayar masyarakat tidak cukup untuk memenuhi tagihan listrik.
BACA JUGA: Benarkah Penetapan Tersangka Kasus Bank Sumut Tanpa Audit BPK?
“Per bulan, biaya untuk PJU mencapai Rp 450 juta. Sedangkan yang terkumpul kurang lebih Rp 250 juta. PJU yang saat ini mencapai 100 titik lebih, harus mendapat subsidi,” sebutnya.
Terjadinya tunggakan sebesar Rp 3 miliar, kata dia, bukan mutlak kesalahan DKP. Karena sebelumnya PJU dikelola bagian umum Setkab Paser.
Saat terjadi pergantian kepala daerah, tugas dan wewenang terkait PJU dialihkan kepada DKP.
Ternyata, bagian umum tidak mengalokasikan anggaran subsidi untuk fasilitas PJU sehingga tak masuk dalam APBD 2016. (nan/ica/k9/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindungi Usahanya, 1.803 Petani Banyuwangi Sudah Ikut Asuransi
Redaktur : Tim Redaksi