jpnn.com - PALI - Jahlul, 41, warga Kecamatan Tanah Abang, PALI, Sumsel ini ditangkap jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang.
Pasalnya, petani tersebut memiliki senjata api rakitan (senpira). Senjata yang dimilikinya laras pendek berbentuk pistol.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Menangis di Meja Hijau Menyesal Tipu Dua Janda
Penangkapan berlangsung, Kamis (8/12) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, tersangka seorang diri nongkrong sambil minum kopi di warung di desa tempat tinggalnya.
Saat digerebek dan digeledah petugas, mendapatkan pistol dan sebutir amunisi kaliber 5,56 mm.
BACA JUGA: Dipimpin Pecatan TNI, Komplotan Perampok Sukses Gasak Rp 1,1 M dari 10 TKP
“Gerak-geriknya sudah lama kami intai,” ujar Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero SH seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group).
Tersangka pernah mendekam di rumah tahanan pada 2009 lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
BACA JUGA: Ya Ampun, Perempuan Muda lagi Hamil Diperkosa
Kata AKP Sibero, pihaknya sudah menyebarkan pengumuman agar warga yang menyimpan, memiliki atau menguasai senpi segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
"Rupanya, tersangka tidak menggubris imbauan tersebut,” cetusnya.
Dia akan dijerat Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951, Pasal 1 dan 2 dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup. Tersangka yang kesehariannya petani karet mengaku bahwa pistol untuk jaga diri.
"Tidak ada maksud untuk berbuat jahat," kilahnya. (ebi/ce2/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Temukan Rp 85 Juta di Bawah Kasur Kamar Hotel
Redaktur : Tim Redaksi