Waduh... WN Malaysia Ini Buka Usaha Massage, Eh Tak Tahunya Ada Plus-Plusnya

Sabtu, 11 Juli 2015 – 01:08 WIB

jpnn.com - BATAM KOTA - Tan Ban Seng, warga negara (WN) Malaysia ditangkap karena mengelola usaha massage di kawasan Nagoya, Batam. Ditempat usaha bernama Paradise Night Massage, pria berusia 54 tahun ini juga menyediakan jasa plus-plus. 

Seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Jumat (10/7), Tan Ban Seng disidang di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan pasal  2 ayat 1 jo pasal 11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (trafiking). 

BACA JUGA: Sudah Ada 26 Kasus Perceraian selama Ramadan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Poprizal, dijelaskan terdakwa ditangkap pada Oktober tahun lalu. Penangkapan pun berawal dari informasi  masyarakat kepada polisi bahwa ditempat usaha milik Tan Ben Seng terdapat jasa layanan wanita untuk pria hidung belang. 

Atas informasi itu, polisi mengrebek tempat usaha itu dan menemukan orang wanita yang siap melayani pria hidung belang. Kepada penyidik, Tan Ban Seng mengakui perbuatanya. 

BACA JUGA: Arus Mudik Diperkirakan Menumpuk di Pantura

Tarif shortime di usaha masaagenya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, sedangkan tarif menginap Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Selanjutnya penghasilan pekerja  melayani tamu akan dibagi dua oleh terdakwa.

"Cara terdakwa mendapatkan wanita untuk dipekerjakan ditempat usaha itu dengan cara meminta bantuan orang suruhannya yang kini berstatus DPO. Sebelum dipekerjakan, para wanita diseleksi terlebih dahulu dan setelah wanita yang akan dipekerjakan itu terpilih, maka terdakwa akan memberi komisi kepada orang suruhan atau kaki tanganya," kata Poprizal.

BACA JUGA: Sopir Pakai Narkoba, Begini Nasib Penumpang

Selain itu, terdakwa juga membuat kontrak kerja dengan wanita-wanita tersebut selama tiga bulan. Dan apabila dalam tiga bulan pekerja itu keluar, maka mereka wajib membayar ongkos perjalanan hingga komisi untuk agen (orang suruhan terdakwa).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU RI tentang perdagangan orang," sebut Poprizal.

Usai pembacaan dakwaan, sidang pun ditunda hingga 30 Juli mendatang dikarenakan jaksa belum bisa menghadirkan saksi. (she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Sedih Pasutri Cleaning Servis yang Anaknya Diperlalukan Bak Pembantu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler