jpnn.com - JAKARTA- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, saat ini ada 229 WNI yang terjerat hukuman mati di negara lain. Dari jumlah itu, kata Iqbal, 67 persen karena kasus narkoba.
“Tapi mereka itu teridentifikasi sebagai WNI. Bukan TKI yang terjerat narkoba," ujar Iqbal di Jakarta, Minggu (8/3).
BACA JUGA: Panen Padi Telat akibat Musim Tanam Mundur
Menurut Iqbal, setahun lalu, Indonesia berhasil membebaskan 46 WNI yang terancam hukuman mati. Namun, kemudian ada lagi tambahan 47 WNI yang juga terancaman hukuman mati di beberapa negara.
Menurutnya, pemerintah memberikan pendampingan hukum sejak awal terhadap para WNI tersebut. Namun, pihaknya juga menghormati hukum yang berlaku di negara lain. Terutama, untuk membantu meringankan hukuman para WNI tersebut.
BACA JUGA: Ikut Paket Tur ke Turki Jadi Modus Baru Gabung ISIS
"Kita lakukan pendampingan sejak awal berusaha semampu kita. Apalagi, kalau untuk kasus karena WNI itu lakukan self defence. Kita orang pertama yang akan menolong," sambung Iqbal.
Kini berbagai upaya, kata dia, masih dilakukan pemerintah untuk membantu WNI yang terjerat hukum. Namun, dia memastikan pemerintah tidak akan membantu dengan cara intervensi pada pemerintah negara lain. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Pantau Pembangunan Waduk, Presiden Bertolak ke Aceh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemlu Panggil Agen Perjalanan Pembawa 16 WNI ke Turki
Redaktur : Tim Redaksi