Wafid Mengaku tak Tahu Aliran Dana yang Dibeber Nazar

Jumat, 01 Juli 2011 – 20:42 WIB
Wafid Muharram usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jmat (1/7). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA- Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang, Wafid Muharram, Jumat (1/7), kembali menjalani pemeriksaanWafid yang datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan kemeja lengan pedenk bermotif warna hijau, ketika diwawancara tak berkomentar banyak

BACA JUGA: Mahfud Mengaku Senang Dipidanakan Arsyad

"Ke kuasa hukum saja," ujarnya singkat.

Menurut kuasa hukum Wafid, Erman Umar, agenda pemeriksaan sudah memasuki materi atau substansi kasus
"Diurai kronologis pembangunan wisma atlet, mulai dari permohonan proposal dari pihak pemerintah Sumsel, kemudian permohonan proposal dipelajari di Kementrian Pemuda dan Olahraga," bebernya.

Erman menjelaskan, usulan pemerintah daerah Rp400 miliar lebih setelah diproses pihak kementrian hanya disetujui Rp250 miliar

BACA JUGA: Basrief Dituding Terperangkap Konflik Kepentingan

"Ketika dibawa ke DPR ternyata yang disetujui Rp200 miliar
Kemudian setelah disetujui ada proses verifikasi di tingkat kementrian

BACA JUGA: KPK Rahasiakan Cara Pulangkan Nazaruddin

Setelah semua data diperiksa baru dikeluarkan SK oleh Sesmenpora, SK tersebut ditindaklanjuti oleh PPKIni penjelasan Pak Wafid tadi," papar Umar.

Soal aliran dana yang diduga juga diterima Menpora Andi Mallarangeng, Umar mengatakan kliennya mengaku tidak mengerti"Pak Wafid tidak mengerti, katanya," ucap Umar.

Seperti diberitakan, dalam keterangannya melalui Blackberry Massenger-nya, Kamis (30/6), Nazaruddin mengatakan, uang Rp9 miliar dari Sekjen Kemenpora, Wafid Muharram diberikan ke seorang bernama PaulLalu, lanjut Nazaruddin, Paul memberikan uang tersebut ke anggota I Wayan Koster dan Angelina Sondahk di Badan Anggaran (Banggar) DPRDari Wayan dan Angelina,  uang diteruskan ke Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat, Mirwan AmirKemudian, masih kata Nazar, Mirwan Amir menyerahkan uang tersebut ke Ketua Banggar DPR dan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah

Mengenai belum dilimpahkan berkas kliennya ke tahap penuntutan padahal dua tersangka lain, Rossa dan Idris sudah P21, Umar menjawab tidak tahu"Klien saya sebenarnya berharap tahap prosesnya sebagai tersangka cepat selesai, supaya tidak ada beban biar dihadapi di pengadilanKita tidak tahu apakah masih kurang atau antrian," tuturnya.

Kemungkinan adanya tersangka baru setelah Nazaruddin, Umar mengatakan hingga pemeriksaan tadi belum mengarah ke situ"Pertanyaan masih seputar prosedur sejak mulau proyek hingga keluar anggaran," tukasnya sembari menambahkan pemeriksaan akan dilanjutkan Senin (4/7)(gel/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Usulkan Para Hakim Diuji Kejiwaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler