JAKARTA - Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah, secara resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Agusrin Najamuddin yang dinonaktifkan karena berstatus terdakwaJunaedi secara resmi menggantikan posisi Agusrin sebagai Plt Gubernur Bengkulu terhitung mulai kemarin (20/1)
BACA JUGA: Cap Go Meh, Sekaligus Promosi Singkawang
Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Ujang Sudirman, menyatakan, Kemendagri telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 02/P Tahun 2011 tentang pemberhentian sementara Agusrin yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhyono pada 20 Januari 2011
Ujang yang pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri itu menjelaskan, Keppres itu selain berisi penonaktifan Agusrin dari jabatan Gubernur Bengkulu, sekaligus menunjuk Junaedi yang saat ini menjadi Wagub untuk melaksanakan tugas Gubernur
BACA JUGA: Polisi Jebloskan Bupati Jembrana ke Tahanan
"Wagub menjadi pelaksana tugas Gubernur Bengkulu periode 2010-2015
BACA JUGA: Proses Hukum Awang Faroek Harus Dipercepat
Isi Keppresnya seperti itu," papar Ujang.Sementara Junaedi yang ditemui wartawan usai menerima Keppres penunjukan sebagai Plt Gubernur Bengkulu, menyatakan bahwa dirinya tidak akan menempatkan diri sebagai Gubernur"Saya tetap wakil, Pak Agusrin tetap GubernurnyaSaya hanya pelaksana tugas saja," ucapnya.
Junaedi menambahkan, dirinya juga akan selalu melakukan komunikasi dengan Agusrin sebelum mengambil kebijakan penting di BengkuluJunaedi yang bersama Agusrin diusung Partai Demokrat dan PAN pada Pemilihan Gubernur itu bahkan menjamin tak akan melakukan mutasi besar-besaran di lingkup Pemprov Bengkulu"Hubungan saya dengan Pak Agusrin itu kompak dan harmonisSemua tentu akan saya konsultasikan dulu dengan Pak Agusrin," tandasnya.
Terkait proses hukum atas Agusrin, Junaedi menegaskan bahwa dirinya tetap menjunjung asas praduga tak bersalahJunaedi berdalih, tanda tangan Agusrin telah dipalsukan sehingga terseret kasus dugaan korupsi"Saya tak pernah menganggap Pak Agusrin itu koruptor," tandasnya
Seperti diketahui, Agusrin telah berstatus terdakwa sejak 10 Januari laluPolitisi Partai Demokrat itu didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007, yang diduga telah merugikan negara Rp 21,3 miliar.(ara/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusli Zainal Tantang Duel Elias Pical
Redaktur : Tim Redaksi