jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil DKI agar tidak bolos pada hari pertama kerja usai libur lebaran.
Apabila bolos, maka mereka bakal mendapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan kerja dinamis (TKD).
BACA JUGA: PT KAI Siapkan 6 Kereta Api Tambahan buat Mudik dan Balik
"Tanggal 11 Juli masuk kerja. Kalau ada yang mangkir kerja di hari pertama, gampang, sanksinya potong TKD yang besar. Kalau perlu TKD satu bulan enggak usah dikasih," kata Djarot, Minggu (3/7).
Selain itu, PNS yang bolos pada hari pertama kerja akan terkena sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Adapun sanksi tegas diberikan jika PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan. Sementara, sanksi ringan berupa lisan dan tulisan.
BACA JUGA: Sejumlah Titik Api di Pekanbaru Berhasil Dipadamkan
Djarot menyatakan, jika mendapat sanksi lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapatkan TKD selama satu bulan. "Sementara, apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan," ujarnya.
Tahun lalu, sebanyak 6.763 PNS DKI tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur lebaran. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah DKI, dari jumlah tersebut, PNS DKI yang tidak hadir tanpa keterangan ada 126 orang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Musyawarah, Kunci Penyelesaian Kasus Pencubitan Siswa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! 288 Titik Api Muncul di Sumatera dan Kalimantan
Redaktur : Tim Redaksi