Wagub DKI Meyakini Anak Buahnya tak Terlibat Korupsi Pembebasan Lahan Cipayung

Rabu, 16 Maret 2022 – 15:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto : Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini anak buahnya Suzi Marsitawati tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Cipayung, Jakarta Timur. 

Riza optimistis bahwa Suzi Marsitawati yang merupakan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta itu selalu bekerja dengan teliti, termasuk soal proses pembelian maupun pembebasan lahan.

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Diinterogasi Terkait Kasus Korupsi Rp 17,7 M

“Kami optimistis jajaran kami tidak hanya mengetahui, memahami dan melaksanakannya, tetapi sangat teliti dalam proses pembelian,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3). 

Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa Distamhut selalu mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan. 

BACA JUGA: Kejaksaan Garap 2 Anak Buah Anies dalam Kasus Mafia Tanah Cipayung

“Jajaran dinas apalagi pimpinan pasti mengetahui bahwa SOP, tahapan aturan dan sebagainya harus sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” tuturnya.

Riza Patria menambahkan  selama kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dirinya, terus berupaya untuk menerapkan pemerintahan yang bersih.

BACA JUGA: Remaja Wanita jadi Korban Hipnotis di Cipayung, Polisi Langsung Bergerak 

“Sepanjang sejarahnya, insyaallah DKI termasuk provinsi yang selalu mengedepankan good government, clean government,” tambah mantan anggota DPR RI ini.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Suzi terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (15/3) kemarin.

Tidak hanya Suzi, tm jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Djafar Muchlisin. Selain itu, penyidik bakal memeriksa seorang notaris dengan dugaan sebagai makelar tanah dalam kasus tersebut.  

Dugaan sementara, perbuatan yang dilakukan oleh notaris menimbulkan kerugian keuangan terhadap negara terutama Pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

“Kerugian kurang lebih sebesar Rp 17,7 miliar," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler