Wagub Jabar Akan Cabut Izin Aktivitas Pertambangan yang Menyalahi Aturan

Minggu, 04 Agustus 2019 – 01:27 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Foto: Radar Cirebon

jpnn.com, TASIKMALAYA - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengaku geram dengan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan melanggar regulasi. Karena itu, Uu memanggil 70 pengusaha tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) se-wilayah Priangan.

“Jangan mentang-mentang sudah punya izin bisa seenaknya beraktivitas, seperti melebihi batas kegiatan yang tadinya 5 hektare menjadi 7 hektare. Kami selalu mengawasi dan akan bertindak tegas bila menyalahi aturan,” ucapnya, saat pertemuan yang berlangsung di Pendopo Lama Pemkab Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Sabtu (3/8).

BACA JUGA: Wagub Jabar: Jadikan Masjid sebagai Pusat Peradaban

BACA JUGA: Wagub Jabar: Jadikan Masjid sebagai Pusat Peradaban

Dalam pertemuan yang dihadiri pengusaha tambang dengan jenis usaha logam, non-logam dan batuan itu, Uu meminta agar pengusaha tambang memperhatikan aspek lingkungan. Dia pun meminta masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila ada aktivitas pertambangan yang langgar regulasi.

BACA JUGA: Potensi Zakat di Jabar Sebesar Rp 26,8 Triliun

“Masyarakat banyak yang bertanya sejauh mana kepedulian Pemprov terhadap kerusakan lingkungan oleh pengusaha tambang yang masih bandel. Mudah-mudahan pertemuan ini mampu menjawab apa yang ditanyakan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Uu memastikan akan memanggil dan menindak pengusaha tambang yang tidak punya izin. Dia pun menyatakan, pihaknya sudah mengantongi pengusaha-pengusaha tambang ilegal.

BACA JUGA: Hindari Tumpang Tindih Bantuan di Lokasi Tambang, Pemprov Kalteng Luncurkan Dokumen Cetak Biru

“Kami secara bertahap juga terus melakukan penertiban dibantu Kepolisian, TNI dan Satpol PP,” tutupnya. (jabarekspres)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Pelatihan Dasar CSR CFCD, Perwakilan Perusahaan Dapat Ilmu Berharga


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler