Wagub Sulut Resmi Dinonaktifkan

Jumat, 21 Agustus 2009 – 20:41 WIB

JAKARTA--Setelah menunggu lebih sebulan, Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Freddy H Sualang resmi diberhentikan sesuai Keputusan Presiden (Kepres) yang diteken Presiden Susilo Bambang YudhoyonoPenonaktifan yang bersifat sementara ini berlaku hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

“Semuanya mengacu pada UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005

BACA JUGA: Warga NTB Demo SBY

Begitu kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa, penyelenggaran negara tersebut harus diberhentikan sementara
Jika sudah ada keputusan tetap dan yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka dikembalikan semua haknya serta direhabilitasi namanya,” terang Jubir Depdagri Saut Situmorang pada wartawan di Kantor Depdagri, Jumat (21/8) sore.

Dalam Surat Keputusan Presiden No 60/P Tahun 2009, Sualang diberhentikan sementara sebagai wagub Sulut periode 2005-2009

BACA JUGA: Kasus Pasar Bekasi Diadukan ke KPK

Sualang dinonaktifkan karena terkait kasus korupsi Manado Beach Hotel senilai Rp 11 miliar
Sualang menjadi terdakwa karena diduga telah menerima dana rekanan.

Sualang yang dihubungi terpisah mengaku belum mendapatkan SK penonaktifan tersebut

BACA JUGA: Unand Diminta Pelihara Kebebasan Berpikir

Meski kaget, Sualang menyatakan, menerima keputusan tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya“Mau apa lagi, kalau sudah keluar ya tidak apa-apaSebagai warga yang taat hukum, saya harus menerimanya dengan lapang dada karena ini konsekuensinya,” tandasnya(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPD Kaltim Resmi Operasi di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler