JAKARTA--Setelah menunggu lebih sebulan, Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Freddy H Sualang resmi diberhentikan sesuai Keputusan Presiden (Kepres) yang diteken Presiden Susilo Bambang YudhoyonoPenonaktifan yang bersifat sementara ini berlaku hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Semuanya mengacu pada UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005
BACA JUGA: Warga NTB Demo SBY
Begitu kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa, penyelenggaran negara tersebut harus diberhentikan sementaraDalam Surat Keputusan Presiden No 60/P Tahun 2009, Sualang diberhentikan sementara sebagai wagub Sulut periode 2005-2009
BACA JUGA: Kasus Pasar Bekasi Diadukan ke KPK
Sualang dinonaktifkan karena terkait kasus korupsi Manado Beach Hotel senilai Rp 11 miliarSualang yang dihubungi terpisah mengaku belum mendapatkan SK penonaktifan tersebut
BACA JUGA: Unand Diminta Pelihara Kebebasan Berpikir
Meski kaget, Sualang menyatakan, menerima keputusan tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya“Mau apa lagi, kalau sudah keluar ya tidak apa-apaSebagai warga yang taat hukum, saya harus menerimanya dengan lapang dada karena ini konsekuensinya,” tandasnya(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... BPD Kaltim Resmi Operasi di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi