Wah Gawat! Bupati Morotai Dijerat KPK, Warga dan PNS Boikot Pemerintahan

Senin, 29 Juni 2015 – 20:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MOROTAI - Ratusan masyarakat menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Morotai, Maluku Utara, Senin (29/6). Aksi digelar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar, saat masih menjadi Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak bisa dimungkiri, Rusli Sibua adalah tokoh pembangunan Morotai. Di tangan beliaulah, wajah Morotai berubah seperti sekarang ini. Karena itu, tak heran kalau hari ini seluruh rakyat Morotai merasa kecewa dengan penetapan Rusli Sibua sebagai tersangka,” ujar salah seorang pendemo, Parto Sumtaki, dalam pesan elektronik yang diterima JPNN.com. Senin (29/6) malam.

BACA JUGA: Tekanan Darah Naik, Antasari Azhar Dilarikan ke Rumah Sakit

Akibat aksi ini, aktivitas pemerintahan di Morotai menurut Parto, menjadi lumpuh. Apalagi massa yang datang dipimpin kepala desa masing-masing. Tak ayal, sejumlah PNS yang tadinya menjalankan aktivitas seperti biasa, ikut bergabung. Bahkan beberapa di antaranya melakukan aksi bakar baju dinas, sebagai bentuk kekecewaan terhadap KPK.
 
Selain berorasi, para pendemo juga melakukan aksi memalang gerbang perkantoran. Akibatnya, aktivitas pemerintahan benar-benar lumpuh. Pendemo juga berencana membangun posko di depan Kantor Bupati.

“Mulai detik ini, seluruh aktivitas pemerintah diliburkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar orator lainnya, Irwan Soleman.
 
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, penetapan status tersangka pada Rusli, dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut mengembangkan perkara yang menjerat Akil. Karena itu kemudian surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Rusli diterbitkan pada Kamis (25/6) lalu. 

BACA JUGA: Bareskrim Segera Tingkatkan Penyelidikan Kasus Megakorupsi ke Penyidikan

Rusli diduga menyuap Akil untuk memuluskan sengketa Pilkada Morotai di MK. "Pengembangan tindak pidana korupsi terhadap hakim MK, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka," ujar Johan. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Awas! Ada yang Mengganggu Andrinof, Menggoyang Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas Bentuk Tim untuk Libas Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler