Wah, Masinis Tabrakan KRL Bisa Dibawa ke Ranah Hukum.. Ini Alasannya

Sabtu, 26 September 2015 – 06:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Polda Metro Jaya saat ini memprioritaskan keselamatan para penumpang akibat kecelakaan kereta commuter line di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat hingga menyebabkan puluhan penumpang luka-luka, Rabu lalu (23/9). Namun, mereka juga terus melakukan investigasi dan membuka peluang membawa masinis yang diduga ceroboh itu ke ranah hukum.

"Untuk penyelidikan sementara tim Komite  Nasional untuk Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polda mengutamakan keselamatan korban saat ini," kata Kabid Humas Kombes Pol Muhammad Iqbal dikantornya, Jumat (25/9).

BACA JUGA: Soal Berkas Kasus Dwelling Time, Ini Kata Kejati DKI

Lantaran demikian, Iqbal menjelaskan adanya indikasi kelalaian sehingga terjadi kecelakaan KRL tersebut. "Jalur bekerja secara normal. Ini ada dugaan asisten masinis tidak hafal akan signal lampu," terangnya

Kesalahan teknis tersebut dijelaskan Iqbal karena komunikasi dan koordinasi yang kurang antara masinis dan asisten masinis. Sebab merekalah yang memiliki akses kereta tersebut bisa melintas atau berhenti sejenak melalui kode yang diberikan oleh stasiun.

BACA JUGA: Oh, Ternyata Wagub Djarot Sehati Dengan Rizal Ramli

"Masinis harus paham sekali posisi signal blok 102 bahwa ada warna sebagai signal yang mengatur dan artinya harus berhenti. Tapi dia gak berhenti. Akhirnya nabrak KRL didepannya," tuturnya.

Disisi lain, masinis dan asisten masinis sudah diintrogasi oleh aparat Polda Metro Jaya. Namun saat ini polisi menyimpulkan masinis dan assisten masinis tersebut diduga lalai.

BACA JUGA: Kejati Masih Tunggu Polda Serahkan Berkas Empat Tersangka Dwelling Time

"Kita periksa semua saksi yang terkait juga keterangan ahli. Saat ini tim melakukan intograsi kepada masinis dan asisten masinis.Mereka gak hafal dan gak lihat signal lampu. Ini kesimpulan sementara," katanya.

Selain mengintrogasi masinis dan asisten masinis, petugas juga memeriksa kondisi masinis. Iqbal menegaskan, pihaknya akan membawa ke ranah hukum jika ada unsur kelalaian. "Kita juga lakukan tes urin, hasilnya negatif. Ketika ada kelalaian berujung tindak pidana, maka akan kita tetapkan. Kalau terbukti lalai bisa dijerat," ucapnya.

Namun sampai berita ini diturunkan polisi belum juga mengetahui secara rinci sebab musabab terjadinya kecelakaan tersebut. "Kita bekerja secara bukti. Ini belum kita pastikan," jelasnya.

Diketahui kereta Commuter Line Nomor K-1156 bertabrakan dengan KRL Nomor K-1155 di pelintasan rel Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Rabu sekitar pukul 16.07 WIB. Kecelakaan kereta tersebut tidak memakan korban jiwa, namun sekitar 36 penumpang menjalani perawatan di Rumah Sakit Husada, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), dan Rumah Sakit Sint Carolus, Jakarta. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Sanksi Tegas Dishubtrans DKI untuk Uber Taxi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler