Narkoba Sumbang Tiga Persen Jadi Penyebab Perceraian

Selasa, 12 September 2017 – 01:41 WIB
Cerai. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, JAMBI - Tingginya angka perceraian di Kota Jambi tak hanya dilatar belakangi faktor ekonomi.

Faktor narkoba juga cukup tinggi sebagai pemicu perceraian.

BACA JUGA: Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu

Pada Januari hingga Agustus 2017, ada ratusan kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kelas 1 A Jambi.

Dari data yang dihimpun di Pengadilan Agama kelas I A Jambi, hingga 23 Agustus tercata ada ada 695 kasus perceraian. Diperkirakan hingga akhir tahun nanti perkara cerai akan mencapai sebanyak 1.200 an.

BACA JUGA: Adriman Diperiksa Intensif Terkait Narkoba

Rusdi, Panitera Pengadilan Agama kelas 1 A Jambi mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 6 persen merupakan pegawai negeri sipil (PNS), Polri, dan TNI. Sementara sebanyak 40 persennya karyawan swasta.

"Sisanya ada yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), dan lainnya," kata Rusdi belum lama ini.

BACA JUGA: Sekali Antar Narkoba Dapat Rp 50 Juta Tapi Masuk Penjara

Lebih lanjut, Rusdi mengatakan, tahun 2016 ada sebanyak 1.350 perkara yang ditangani oleh pengadilan agama.

Dari jumlah itu, untuk kasus istri gugat cerai suami jumlahnya 827 orang, dan untuk kasus suami gugat cerai istri ada 261 orang. Dan sisanya ada Itsbat nikah dan lainnya.

Rusdi mengungkapakan, faktor utama masih tingginya kasus perceraian di Kota Jambi bukan lagi dipicu faktor ekonomi. Namun ada sebanyak 3,5 persen dipengaruhi oleh perselingkuhan dan 3 persen karena pemakaian narkoba.

"Kadang ada yang suami pakai narkoba terus istrinya tidak mau lagi, ada juga yang tidak bertanggung jawab. Setelah nikah sang istri ditinggal, tidak diberikan nafkah lahir batin," katanya.

Untuk faktor usia, 50 persen lebih dari kasus yang masuk ke Pengadialan Agama kelas I A Jambi berada pada usia 20-40 tahun. “Yang doniman usia tersebut,” pungkasnya. (hfz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merapat ke Golkar, HBA Bakal ke Senayan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler