Wah... Perusahaan Properti Ini Dilaporkan Langgar Amdal

Senin, 12 Oktober 2015 – 03:59 WIB

jpnn.com - TANGERANG- Perusahana Pengembang Properti, PT Summarecon Agung Tbk, dilaporkan kepada Bupati Tengrang, Zaki Iskandar. Yang melaporkan adalah Aktivis lingkungan Wahana Hijau Fortuna (WHF) karena pembangunan superblok Midtown Serpong, dianggap melanggar Amdal.

"Kami menduga ada pelanggaran Amdal (analisis dampak lingkungan) dan Izin Lingkungan dalam kegitan pembangunan Midtown Serpong," kata Mohamad Romli Direktur Eksekutif Wahana Hijau Fortuna (WHF) kepada Banten Pos (grup JPNN), Minggu (11/10).

BACA JUGA: Terungkap!! Oknum Rutan Diduga Bantu Napi Kabur

Romli mengaku sudah melayangkan surat aduan ke Bupati Zaki Iskandar dengan tembusan ke manajemen PT. Summarecon Agung Tbk.
 Melalui surat itu, Romli menyampaikan temuan atas Midtown Serpong yang dibangun oleh PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Summarecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.  

"Midtown Serpong diduga telah melakukan kegiatan kontruksi tanpa memiliki dokumen lingkungan hidup, yakni  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai prasyarat untuk dapat diterbitkannya izin lingkungan oleh Bupati Kabupaten Tangerang," terang Romli.

BACA JUGA: Sempat Mau Lari Lewat Jendela, 6 Pasangan Ilegal Digerebek

Seperti diketahui, PT Summarecon sedang membangun superblok Midtown Serpong di kawasan Summarecon Serpong. Superblock itu direncanakan terdiri dari 10 tower. Serpong Midtown terdiri dari tiga bagian, Midtown Residence, Midtown Signature dan commercial district. 

Dibangun sebagai satu kesatuan superblok dengan berbagai fungsi bangunan seperti apartemen, perkantoran, dan komersial yang mendukung kebutuhan penghuni. Sebuah sky bridge atau jembatan akan menjadi koridor yang menghubungkan penghuni dengan mal terbesar di kawasan ini, Summarecon Mal Serpong.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun, Tiga Tewas

Anehnya, meskipun belum mengantongi Amdal dan izin lingkungan, proses pembangunan Superblok Midtown Serpong sudah dimulai berupa pemasangan tiang pancang. 

Romli menduga PT Summarecon telah melakukan kegiatan pembangunan fisik konstruksi sebelum disahkannya dokumen AMDAL. Sehingga diduga telah melanggar pasal Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Midtown Serpong juga diduga belum mendapatkan Izin Lingkungan dari Bupati Kabupaten Tangerang sehingga diduga  melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.

Atas dasar tersebut, Ia mengharapkan Bupati Tangerang segera melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup atas dugaan tersebut, melalui pengawasan dan penegakan hukum administrasi lingkungan. 

Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (3) huruf p, Pasal 71 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Adapun melalui tindakan pengawasan ini kami mengharapkan Bupati Kabupaten Tangerang untuk menutup Midtown Serpong," tegasnya.

Ia juga menyinggung penegakan hukum pidana lingkungan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Melalui penegakan hukum pidana, kami mengharapkan Bupati memeriksa dugaan atas tidak adanya izin lingkungan Midtown Serpong. Ketiadaan izin lingkungan merupakan tindak pidana yang tergolong sebagai kejahatan, sehingga dapat menjadi dasar laporan kepada penyidik," ungkapnya.

Sementara Edwin Widodo, bagian perizinan PT Summarecon Agung Tbk  saat dikonfirmasi kemarin tidak menjawab telpon Tangerang Ekspres. Saat dikirimkan SMS pun Edwin tidak membalas. (tw/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor KPU Terbakar, Pilkada Terancam Tertunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler