jpnn.com - JAKARTA -- KPK sudah memeriksa sedikitnya 58 saksi dalam kasus suap pembentukan Bank Daerah Banten. Dari jumlah itu, kebanyakan mereka adalah anggota DPRD Provinsi Banten.
"Khususnya anggota Badan Anggaran DPRD Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (14/1).
BACA JUGA: Anggota DPRD Banten Kembalikan Uang Dugaan Suap
Selain diperiksa, mereka juga mengembalikan duit dugaan suap. "Banyak, lebih dari sepuluh (orang)," tegasnya.
Namun, Priharsa enggan mengungkap asal muasal uang yang diterima anggota DPRD tersebut. "Tidak bisa disampaikan, sumber informasinya penyidik. Tapi yang pasti saat proses pemeriksaan itu sejumlah anggota Banggar DPRD Banten mengembalikan uang," kata Priharsa.
BACA JUGA: Kejaksaan tak Berwenang Blokir Yayasan Supersemar
Sementara itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Banten, Rabu (14/1). Mereka adalah Bonnie Mufijar, Ivan Ajie Purwanto, Heri Handoko, M. Miptahuddin, Ali Nurdin A. Gani, Gunaral Suprihadi, Thoni Fathnoni Mukson dan Rahmat Abdul Gani.
"Mereka diperiksa untuk tersangka RT," ujar Priharsa.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Waspada! Awam Agama, Anda Bisa Jadi Target Gafatar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sssttt... Mantan Pimpinan KPK Pernah Jadi Dewan Pembina Gafatar
Redaktur : Tim Redaksi