jpnn.com, SINGAPURA - Kepolisian Singapura pada Sabtu pekan lalu (13/5) mengingatkan pengunjung atau warga negara lain yang tinggal di negeri pulau itu untuk tidak menggelar aksi berbau politik.
Peringatan itu seiring rencana para pendukung Basuki T Purnama di Singapura yang hendak menggelar aksi untuk menuntut pembebasan terdakwa perkara penodaan agama tersebut.
BACA JUGA: Ahoker Terus Beraksi, Ini Kekhawatiran MUI
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis bersalah atas Ahok -panggilan Basuki- dalam perkara penodaan agama. Hakim mengganjar Ahok dengan hukuman dua tahun penjara yang disertai perintah penahanan.
Vonis yang diikuti penahanan itu memicu aksi dari para pendukung Ahok atau yang dikenal dengan julukan Ahoker. Namun, kepolisian Singapura mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang berkunjung atau menetap di negeri di sebelah utara Pulau Batam itu agar tak mengimpor isu politik.
BACA JUGA: Aksi Bela Ahok Mengarah ke Deklarasi Minahasa Raya Merdeka
“Sebaiknya tidak mengimpor urusan politik di negeri mereka ke Singapura,” tulis kepolisian Singapura yang dikutip laman Channel News Asia.
Kepolisian Singapura juga mengingatkan bahwa WNA yang mengorganisasi ataupun berpartisipasi dalam aksi tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, yang diizinkan menggelar aksi pertemuan publik hanyalah warga negara Singapura atau pemegang status permanent resident.
BACA JUGA: Aksi Bela Ahok Usung Slogan Torang Samua Basudara
Singapura pun tak mau bermain-main soal itu. Sebab, warga asing yang melanggar akan ditindak tegas. “Dan mungkin termasuk mencabut visa ataupun izin kerja yang berlaku,” pungkas peringatan kepolisian Singapura.(cna/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Bela Ahok dan Teriakan Minahasa Harus Merdeka
Redaktur & Reporter : Antoni