jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak yang memulai narasi penembak kliennya adalah Bharada E, yakni Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Berdasarkan keterangan Ramadhan, lanjut Kamaruddin, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Semua yang Terlibat Olah TKP Awal Kasus Brigadir J Harus Diproses, Ini Alasannya
Tercatat, Bharada E melesatkan lima peluru kepada Brigadir J, sedangkan Brigadir J melepaskan tujuh tembakan.
Dalam insiden itu, Brigadir J menjadi pihak yang meninggal dunia.
BACA JUGA: Jangan Main-Main dengan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Bisa Dipidana
Kamaruddin menerangkan Bharada E menembak berdasar pada keterangan Ahmad Ramadhan.
"Kan, Bharada E yang mengaku menembak, (sesuai pernyataan) disampaikan oleh Karopenmas," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (23/7).
BACA JUGA: Pengacara Punya Bukti Brigadir J Terancam sebelum Tewas, Apa Itu?
Kamaruddin menyebut dalam konferensi pers pada Senin (11/7), Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
"Pernyataan Karopenmas di Senin, 11 Juli, dia bilang almarhun tembak menembak dengan Bharada E," tutur Kamaruddin Simanjuntak.
Diketahui, insiden baku tembak bermula dari aksi tak senonoh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Brigadir J diduga melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo dengan menodongkan pistol di kepala.
Singkat cerita, Brigadir J dan Bharada E terlibat baku tembak. Insiden itu menewaskan Brigadir J. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J, Lihat yang Dibawa
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama