jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons keterlibatan dua oknum anggota Polri berinisial SL dan CA dalam kasus penembakan yang mengakibatkan pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang tewas.
Jenderal Polri bintang tiga itu geram dengan dua oknum anggota kepolisian itu.
BACA JUGA: Dor, Oknum Polisi ini Terpaksa Dilumpuhkan
"Pecat saja, buat malu institusi," kata Agus lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (20/4) malam.
Alumnus Akpol 1989 itu memastikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar.
BACA JUGA: Rachmawati Pejabat Penting di Dishub Makassar, Pembawaannya Seperti Ini
"Saya rasa Polrestabes Makassar sanggup," kata Agus.
Agus menilai pengungkapan aktor intelektual pembunuhan, yakni Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, membuktikan Polrestabes Makassar mampu menangani kasus tersebut.
BACA JUGA: Polisi Penembak Pegawai Dishub Beli Senpi dari Jaringan Teroris, Kompolnas Bereaksi
Karena itu, dia menilai Polres yang dipimpin Kombes Budhi Haryanto mampu menyelesaikan kasus tersebut.
"Mengungkap sampai dengan aktor intelektualnya saja sanggup, apalagi menuntaskan proses penyidikannya," pungkas Agus.
Dalam kasus itu, SL dan CA yang merupakan anggota polisi berperan sebagai eksekutor.
Selain itu, polisi sudah menetapkan status tersangka terhadap eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Makassar Iqbal Asnan.
Dia merupakan otak pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang yang dilatari motif cinta segitiga dengan wanita inisial R alias Rachma.
Selain dua oknum polisi itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 85 juta dalam tas hitam, kendaraan roda dua, rekaman CCTV.
Ada juga, senjata api serta 53 butir peluru kaliber 38 mm, kaliber 32 mm, dan tiga selongsong peluru airsoft gun, dan satu proyektil peluru dalam tubuh korban. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan Petugas Dishub, Kompolnas: Sungguh Kejam & Memalukan Institusi Polri
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama