Wahai Ketum KADIN, Siapa yang Menyewa Pesawat Jet Pribadi Lukas Enembe?

Selasa, 17 Januari 2023 – 19:38 WIB
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketum Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid mengetahui soal penyewaan pesawat jet pribadi yang dipakai Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

“Saksi itu keterangannya dibutuhkan untuk menerangkan lebih jelas suatu perkara. Dari informasi yang kami peroleh, apa yang dibutuhkan yaitu terkait dengan sewa menyewa private jet tersangka LE itu bisa diterangkan oleh saksi lain yang sebelumnya sudah kami periksa,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/1).

BACA JUGA: Kirim Surat Panggilan Ulang, KPK Beri Peringatan kepada Ketum Kadin

KPK sempat memanggil Arsjad Rasjid pada Selasa (13/12/2022), tetapi yang bersangkutan selalu mangkir. Fikri mengatakan Arsjad berhalangan hadir.

“Kemarin memang kami panggil saksi itu tapi sedang ibadah umrah, sehingga tidak bisa kami hadirkan. Tetapi ternyata dari keterangan saksi-saksi lain sudah cukup dari data itu,” kata dia.

BACA JUGA: KPK Takkan Biarkan Ketum KADIN Lolos dari Pemeriksaan, Apa Dosanya?

Fikri menerangkan pihaknya tidak memeriksa Arsjad Rasjid itu karena keterangan seorang saksi lainnya terkait jet pribadi itu sudah mencukupi.

“Kalau persoalan apakah akan dipanggil lagi atau tidak, kami tunggu perkembangannya. Tetapi sejauh ini keterangan yang dibutuhkan saksi ini dari saksi lain,” jelas Fikri.

BACA JUGA: Ketum KADIN Arsjad Rasjid Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Takkan Diam

Dia juga menegaskan penyidik masih berwenang untuk memanggil Arsjad bila ada keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan.

“Ini dinamis. Ketika kemudian ada kebutuhan keterangan dari saksi-saksi sampai empat bulan ke depan dari saksi tadi (ketua) Kadin, pasti kami panggil,” jelas Fikri.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjelang COP-27 dan KTT G20, Ketum Kadin Arjsad Rasyid Bertemu Paus Fransiskus, Nih Agendanya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler