jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat pencegahan agar Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Ditjen Imigrasi mengambil langkah itu setelah menerima permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: KPK Kirim Surat Panggilan Lagi, Eks KSAU Ini Diminta Tak Melawan Hukum
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (12/9).
Dengan adanya surat pencegahan itu, politikus Partai Demokrat ini bakal dicegah selama enam bulan.
BACA JUGA: KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Unila Prof Karomani
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022.
"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Nyoman.
BACA JUGA: Buat Mahasiswa, KPK Buka Program Magang, Silakan Mendaftar
Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian.
Sistem itu bakal menahan semua orang di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia jika dicegah oleh penegak hukum.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum menjawab jpnn.com terkait perkara tersebut, khususnya mengenai agenda pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Lukas hari ini. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Gelar Rakornas Bareng KPK Demi Penguatan BUMDÂ
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga