jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pembahasan perkara yang diamankan oleh eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK mendalami itu dengan memeriksa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Senin (12/8).
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Gratifikasi dan Pencucian Uang eks Gubernur Malut kepada Ketua DPRD Kuntu Daud
"Saksi MED hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan Tersangka HH selama ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (12/8).
Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Panggil Menas Erwin
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Menas Erwin Djohansyah.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji Dilaporkan ke KPK, Jokowi Didesak Copot Menteri Agama
Dalam kasus tersebut, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Tak hanya suap, Hasbi juga diduga menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan senilai total Rp 630,8 juta. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Menyalahgunakan Wewenang soal Haji, Mahasiswa Laporkan Cak Imin ke KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga