jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah tegas dalam menerapkan aturan, untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Para kepala daerah juga diminta tidak ragu membatasi dan melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
BACA JUGA: Kepala Daerah yang Tak Serius Terapkan PPKM Darurat Bisa Dipecat
Menurut Tito, kebijakan pembatasan yang dikeluarkan daerah sepenuhnya akan didukung oleh pemerintah pusat serta berbagai instansi lain seperti TNI dan Polri.
"Dengan adanya rapat forkopimda yang dihadiri oleh jajaran TNI dan Polri serta kejaksaan sebagai instansi vertikal yang mendampingi rekan-rekan kepala daerah, saya minta rekan-rekan kepala daerah juga makin yakin melaksanakan PPKM," ujar Tito saat rapat koordinasi virtual bersama sejumlah kepala daerah di Jakarta, Jumat (2/7).
BACA JUGA: Hamdalah, BLT Akan Kembali Cair Selama PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo diketahui telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, berlaku 3-20 Juli.
Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Peringatan Penting dari Sri Sultan HB X Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Instruksi itu ditanda tangani oleh Tito di Jakarta pada Jumat.
Inmendagri tersebut menjadi salah satu dasar hukum bagi kepala daerah untuk menutup tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian serta membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.
"Bagaimana menerapkannya? Kami yakin semua provinsi sudah paham. Untuk daerah kabupaten dan kota, juga tidak ragu melaksanakannya karena ada instruksi ini," ucap Tito.
Dalam rapat koordinasi itu Tito juga berpesan kepada para kepala daerah agar meningkatkan kerja sama dengan instansi lain, terutama yang tergabung dalam forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Menurut Tito, kekompakan forkopimda menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pelaksanaan pembatasan kegiatan saat PPKM darurat.
"Implementasi lapangan yang dirumuskan oleh kekompakan dari forkopimda itu menjadi kunci," kata Tito kepada jajaran kepala daerah.
Setidaknya, ada 13 instruksi yang diberikan oleh Mendagri kepada para kepala daerah provinsi di Pulau Jawa dan Bali terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat.
Dia menyebutkan 13 instruksi itu di antaranya berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan dan target tes COVID-19 tiap wilayah.
Kemudian, jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur vaksinasi, dan pengaturan ulang anggaran demi memprioritaskan program-program penanganan pandemi.
Berbagai arahan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali beserta para bupati dan wali kota di bawahnya.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang