Wahai Para Ketua RT dan RW Berbahagialah, Gaji Anda Naik 100 Persen!

Jumat, 05 Juni 2015 – 08:25 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/ JAWA POS

jpnn.com - SURABAYA - Kabar gembira untuk para pengurus RT dan RW di Surabaya. Pemkot akan menaikkan biaya operasional bulanan mereka yang selama ini hanya Rp 300 ribu untuk RT dan Rp 350 ribu untuk RW. Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 100 persen atau dua kali lipat. Dengan demikian, jatah untuk RT mencapai Rp 600 ribu dan RW Rp 700 ribu.

Kenaikan biaya operasional itu merupakan imbas pengurangan jumlah RT dan RW. Acuannya adalah Perda 68/2013 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya 15/2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi LKMK, RT, dan RW. Berdasar data pemkot, saat ini ada 9.118 RT dan 1.368 RW di Surabaya. Mereka tersebar di 154 kelurahan dan 31 kecamatan.

BACA JUGA: Saat 13 Penambang Emas Bekerja terjadi Longsor, Empat Tewas

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Eddy Christijanto menuturkan, bakal ada penggabungan RT dan RW. Sebab, satu RW yang dahulu minimal memiliki tiga RT akan diubah menjadi lima RT. Begitu pula, jumlah RT yang sebelumnya hanya 35 kepala keluarga akan diperbanyak. Setidaknya satu RT minimal terdiri atas 70 kepala keluarga. 

"Dengan aturan itu, jumlah RT dan RW tentu akan lebih sedikit. Lebih mampat," kata dia kemarin. Dia lantas membandingkan dengan Jakarta. Di sana, menurut Eddy, dana operasional untuk RT dan RW lebih dari Rp 1 juta setiap bulan.

BACA JUGA: Memilukan, Bertahun-tahun Ibu dan Anak Kandung Dipasung, Gara-garanya...

Mantan camat Genteng itu menjelaskan, pemampatan RT dan RW itu diperlukan untuk mempermudah koordinasi dan pemberian berbagai program pemkot. Termasuk pengalokasian dana untuk operasional pengurus RT dan RW. "Tentu saja itu bukan gaji. Tapi, untuk operasional seperti beli kertas dan fotokopi," tambah dia.

Sementara itu, perubahan ketentuan jumlah RT dan RW itu ternyata memantik persoalan baru. Sebab, ada warga yang tidak mau digabungkan dalam satu RT atau satu RW. Persoalan tersebut bahkan sampai di meja dewan.

BACA JUGA: Konflik Internal PAN Memanas

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menuturkan, pemkot harus lebih gencar lagi menyosialisasikan peraturan baru tersebut. Langkah itu diperlukan agar masyarakat bisa memahami upaya pemkot untuk memampatkan jumlah RT dan RW. "Jangan sampai praktik di lapangan menimbulkan gejolak," katanya. (jun/c6/oni)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Alasan BNPB Tolak Erupsi Sinabung jadi Bencana Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler