jpnn.com, JAKARTA - Choel Mallarangeng bisa jadi panutan bagi pelaku korupsi di tanah air.
Betapa tidak, sejak masa penahanan sampai pembacaan surat dakwaan, adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng itu selalu bersikap kooperatif.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Kasus E-KTP, KPK Cekal Setnov?
Pemilik nama lengkap Andi Zulkarnaen Mallarangeng itu juga tidak mengajukan keberatan apapun atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, kemarin (10/4).
”Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah mengakui menerima uang (korupsi),” ujar Choel di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: JPU Cecar Saksi e-KTP soal Perusahaan Keponakan Setnov
Choel didakwa bersama-sama kakaknya menikmati aliran dana sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu (sekitar Rp 7,324 miliar) dari proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, tahun anggaran 2010-2012.
”Penerimaan itu (uang) betul khilaf dan saya merasa bersalah,” katanya memelas.
BACA JUGA: Menkumham Belum Tahu Ada Permintaan Cekal Untuk Setnov
Pernyataan itu juga merupakan bentuk penyesalan Choel atas apa yang dialami kakaknya selama ini.
Menurutnya, Andi Mallarangeng tidak mengetahui penerimaan uang miliaran rupiah itu.
Duit tersebut diterima Choel dari kepala biro keuangan dan rumah tangga Kementerian Pemuda Olahraga Deddy Kusdinar.
Pemberian itu dilakukan secara bertahap dari beberapa pihak.
Dari PT Global Daya Manunggal, misalnya, sebesar Rp 2 miliar yang diberikan kepada Choel di kantor PT Fox Indonesia.
PT Global juga memberikan Rp 1,5 miliar untuk Choel melalui perantara Wafid Muharam dan Rp 500 juta lewat M. Fakhruddin.
”Dia (Andi Mallarangeng) sama sekali tidak mengerti (penerimaan uang) tapi sudah membayar mahal kesalahan ini,” ungkapnya.
Menurut jaksa KPK Ali Fikri, Choel bersama kakaknya mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON.
Nah, pihak-pihak yang merasa diuntungkan itu lantas memberikan sejumlah uang kepada Choel.
”Uang diterima Choel secara bertahap dari sejumlah pihak,” terang Ali.
Kuasa hukum Choel, Luhut Pangaribuan mengatakan kliennya sudah mengembalikan uang Rp 2 miliar dan USD 550 ribu ke KPK.
Jumlah uang itu berbeda dengan yang tertulis di surat dakwaan. Menurutnya, sumber uang di dakwaan masih bisa diperdebatkan.
”Sekarang dia siap untuk dipenjara, tidak perlu disesali lagi,” ungkapnya. (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Choel Siap Beberkan Peran Olly & Mahyudin di Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi