Choel Siap Beberkan Peran Olly & Mahyudin di Hambalang

Senin, 10 April 2017 – 18:11 WIB
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Terdakwa kasus korupsi dalam proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) siap membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Khususnya, Gubernur Sulawesi Utara yang juga politikus PDI-Perjuangan Olly Dondokambey dan Mantan Anggota DPR Mahyudin.

BACA JUGA: Didakwa Korupsi Hambalang, Choel Curhat di Sidang

Menurut Choel, keterbukaannya dalam mengungkap kasus Hambalang agar permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dikabulkan KPK.

"Nanti kan tentunya akan dipanggil (nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan) dalam persidangan bukan? Dan kita juga telah mengikuti, melihat tanggal berapa penerimaannya, berapa penerimaanya," kata Choel usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

BACA JUGA: Choel Didakwa Korupsi Hambalang, Ini Daftar Penikmatnya

Choel memastikan pada persidangan lanjutan nanti akan dijelaskan seluruh keterangan yang diketahuinya terkait peran pihak lain yang disebut-sebut dalam dakwaan.

"Kalau Anda google juga Anda tahu bahwa penyitaan beberapa waktu lalu (oleh KPK) terhadap hadiah yang diberikan PT Adhi Karya di rumah beliau (Olly Dondokambey) juga kan juga sudah disita oleh negara," ujar Choel.

BACA JUGA: KPK Periksa 4 Tersangka Suap Penjualan Kapal PT PAL

"Tentu nanti dalam persidangan juga akan terlihat ya," tambahnya.

Choel mengakui telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu terkait pembangunan P3SON Hambang. Uang itu juga telah dikembalikan ke KPK.

Kemudian juga akan dijelaskan juga selisih Rp 2 miliar atau sesuai dakwaan dirinya bersama Andi Alfian Mallarangeng menerima Rp4 miliar dan USD 550ribu.

"Insya Allah saya kan sudah mengakui sejak 5 tahun yang lalu dan kalau mengakui itu ngapain sepotong-sepotong. Mending gak ngaku atau ngaku sekalian jadi kalau udah ngaku angkanya segitu Insya Allah segitulah yang benar," bebernya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Choel telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 464 miliar.

Choel diduga telah ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON Hambalang. Serta, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

JPU mendakwa Choel bersama-sama dengan Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. (put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus e-KTP, Ketua KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Lagi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler