Wahai Pemda, Segera Bayar Gaji Guru PPPK, Dananya Sudah Ditransfer Pusat!

Rabu, 05 Oktober 2022 – 22:52 WIB
Pemda diminta segera bayarkan gaji guru PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta segera membayarkan gaji guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang masih tertunggak.

Pengamat pendidikan Ina Liem khawatir jika keterlambatan pembayaran gaji guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK terus dibiarkan, itu bakal memengaruhi kualitas pendidikan di tanah air.

BACA JUGA: Kasihan, Banyak Guru PPPK Mengeluh Belum Dapat Gaji

"Pemerintah sudah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya terdapat alokasi untuk gaji guru hasil seleksi PPPK," kata Ina dalam keterangan di Jakarta, Rabu (5/10).

Pendiri Jurusanku.com itu menilai keterlambatan pembayaran gaji guru honorer lulus PPPK oleh sejumlah pemda merupakan permasalahan akut yang tidak kunjung ditemukan solusinya.

BACA JUGA: Pengangkatan PPPK 193.954 Guru Lulus PG Diselesaikan 2 Tahun, Semoga Tidak Meleset 

Ina tidak ingin kondisi tersebut akan menghambat perkembangan kualitas pendidikan nasional.

"Hal ini membuat dunia pendidikan kita sulit maju. Masalahnya pada moralitas oknum di dalamnya selama proses eksekusi," ucap dia.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Daftar Gaji Honorer juga Dimasukkan

Sebelumnya belasan guru honorer asal Kota Bandar Lampung yang telah lulus seleksi PPPK pada Oktober dan Desember 2021 urung menerima SK sampai saat ini.

Akibat ketiadaan SK tersebut, mereka tidak menerima gaji sejak lulus PPPK.

Terbaru, ratusan guru PPPK di Pidie, Aceh, mengancam mogok mengajar massal lantaran pemerintah kabupaten setempat belum membayar gaji mereka.

"Jadi, yang diperlukan adalah sistem pembayaran yang transparan. Galakkan pengawasan serta penyidikan kalau terjadi penundaan," tutur Ina.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto menjelaskan gaji untuk guru PPPK sudah dihitung ke dalam mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).

DAU tersebut ditransfer pemerintah pusat tiap bulan kepada rekening seluruh pemda.

Dengan demikian, penggajian guru PPPK seharusnya tidak akan membebani kas daerah.

Adriyanto menegaskan sebagian DAU yang ditransfer tersebut harus digunakan untuk bayar gaji PPPK yang sudah diangkat.

"Jadi, PPPK yang sudah lulus seleksi segera diangkat dan dibayarkan gajinya karena sudah tersedia dalam DAU," ujar Adriyanto.

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) juga telah memerintahkan kepada Pemkot Bandar Lampung segera membayarkan gaji guru PPPK.

Pembayaran gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebut ada 293.860 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi Guru PPPK 2021.

Dari jumlah tersebut, baru 85 persen individu yang telah mendapatkan SK pengangkatan.

Lalu 12 persen di antaranya telah memiliki Nomor Induk (NI) PPPK, tetapi belum memperoleh SK pengangkatan. Adapun 3 persen lainnya belum mempunyai NI PPPK.

"Pemerintah daerah agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK Jabatan Fungsional Guru," pinta Nunuk. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler