Wahai Pemerintah, Mohon Dengarkan Curhatan Para Pedagang Kecil Ini

Sabtu, 27 November 2021 – 10:53 WIB
Pedagang makanan berharap harga minyak kemasan juga turun. Foto: Wenti Ayu Apsari/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menghapus minyak goreng curah per 1 Januari 2022 dan menggantikannya dengan model kemasan.

Artinya, pemerintah memaksa masyarakat untuk segera beralih menggunakan minyak goreng kemasan.

BACA JUGA: Kemendag Melarang Penjualan Minyak Goreng Curah, Gerindra Mengingatkan Pemerintah

Salah satu pedagang ayam goreng di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Lastri (45) mengeluhkan harga minyak goreng kemasan dan curah.

"Apa bedanya minyak goreng dan curah, sama-sama mahal," ujar Lastri saat ditemui, Sabtu (27/11).

BACA JUGA: Pria Bermasker Menembaki Bus, 3 Orang Tewas, Pelaku Masih Berkeliaran

Lastri mengaku selama ini selalu membeli minyak goreng curah untuk modalnya berjualan ayam goreng.

Akibat kenaikan harga itu, omzetnya jadi tak menentu, Lastri bahkan harus menghemat pemakaian minyak goreng agar cukup.

BACA JUGA: Dini Hari, Ayah Penasaran dengan Tubuh Anak Tirinya, Terjadilah!

Senada dengan Lastri, seorang pedagang gorengan, Yanto mengatakan penghapusan minyak goreng curah tentunya sangat berdampak untuk usahanya.

Dia mengaku semenjak kenaikan harga minyak curah terkadang dia menyiasatinya dengan mencari diskon minyak goreng kemasan di supermarket.

"Lebih berat karena sekarang harga minyak goreng kemasan juga mahal," ungkap Yanto.

Dia mengatakan harga minyak goreng curah di pasar Rp 23 ribu per kilogram sedangkan minyak goreng curah Rp 20 ribu per kilogram.

"Buat pedagang kecil seperti saya mahal lah, kadang sehari aja bisa lebih dari dua liter minyak," ungkapnya.

Meskipun pemerintah menghapus minyak goreng curah, Yanto berharap agar harga minyak goreng kemasan juga diturunkan.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan larangan menjual minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 karena alasan harga terlalu bergantung pada harga sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. (mcr28/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Tuh Tampang Orang Tua Biadab yang Bunuh Anak Sendiri


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler