Wahai Suami Zaskia Gotik, Berapa Uang yang Diterima dari Kasus Korupsi Pembangunan Gereja?

Selasa, 17 Oktober 2023 – 17:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Mahmud, menerima aliran uang dari kasus rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Mahmud, menerima aliran uang dari kasus rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika yang menjerat Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

KPK memeriksa Sirajudin Mahmud pada Senin (16/10).

BACA JUGA: KPK Ingatkan Direktur Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini Hadiri Pemeriksaan

“Sirajudin Mahmud, swasta, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10).

Menurut Ali, uang yang diterima Sirajudin berasal dari kasus dugaan korupsi pembangunan gereja tersebut.

BACA JUGA: Periksa Dirut PTPP Novel Arsyad, KPK Endus Kejanggalan Lelang Proyek di Yogyakarta

“Adapun uang yang diterima salah satu tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika,” jelas Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

BACA JUGA: Usut Kasus Pemerasan terhadap SYL, Polisi Panggil Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Lima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta. Berdasarkan informasi, lima tersangka itu yakni Kabag Kestra Pemkab Mimika Marthen Sawy, PNS Pemkab Mimika Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya.

KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ali mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan hingga Januari 2024. Selain Eltinus, KPK juga mencegah Totok Suharto, Gustaf Urbanus Patandianan, Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya. (Tan/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Tunggu Dulu, KPK Masih Pertimbangkan Supervisi Penanganan Kasus Pemerasan SYL


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler