jpnn.com, JAKARTA - Wahyu Setiawan, Komisioner KPU terjaring KPK saat hendak terbang ke Belitung, kemarin. Saat ini, KPK sedang diperiksa KPK.
Bagaimana status Wahyu di KPU? Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut proses pemberhentian Wahyu Setiawan dari kursi Komisioner KPU perlu dilakukan secara hati-hati. Mengacu Undang-Undang Pemilu Nomor 07/2007 pasal 39, Wahyu dapat diberhentikan ketika menyandang status sebagai terdakwa.
BACA JUGA: Ketua KPU: Wahyu Dikeluarkan dari Pesawat
"Kalau di undang-undang terdakwa," kata Ilham ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Namun, kata dia, proses pemberhentian bisa dilakukan melalui mekanisme DKPP. Terlebih, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan status Wahyu.
BACA JUGA: Saran Perludem Pasca Tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Namun, kata Ilham, hingga saat ini KPU belum melakukan upaya apa pun atas jabatan Wahyu setelah tertangkap KPK. KPU menunggu proses hukum yang tengah dilakukan KPK atas Wahyu.
KPK menggelar operasi tangkap tangan alias OTT pada Rabu (8/1) terhadap salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
BACA JUGA: Harimau Diduga Masuk Kampus Unsri Palembang
"Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan