jpnn.com, JAKARTA - Terpidana Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik atau UU ITE Buni Yani sempat meminta dimasukkan ke dalam Rutan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sebelum akhirnya dieksekusi di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (2/2).
Buni Yani meminta diperlakukan seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
BACA JUGA: BTP
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Hidayat Nur Wahid menilai bahwa dari aspek keadilan permintaan Buni Yani itu wajar.
Menurut Hidayat, dalam negara yang semua informasinya terbuka untuk menyatakan keadilan maka seharusnya hal yang sama diberikan kepada orang lain dalam kasus yang dianggap sejenis.
BACA JUGA: Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tak Dapat Perlakuan Khusus
”Ya jadi equality before the law. Kalau kemudian Ahok mendapatkan previlege itu untuk kasus yang kemudian dianggap sejenis, lalu kemudian Buni Yani sampaikan permintaan itu, saya kira dari sisi hak dia menyampaikan permintaan itu adalah wajar,” kata Hidayat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).
Menurut Hidayat, maka wajar pula jika aparat berwenang mengabulkan permintaan Buni Yani tersebut. “Karena kenapa kemudian harus dibedakan satu dengan lainnya? Termasuk Ahmad Dhani juga ada yang meminta beliau seperti Ahok di Mako Brimob?” ungkap Hidayat.
BACA JUGA: Bela Buni Yani, Ini Permintaan Fadli Zon ke Jaksa Agung
Wakil ketua Majelis Syura PKS itu mengatakan seandainya sejak awal semuanya diposisikan sebagaimana seharusnya, misalnya tahanan peradilan di rutan, maka tidak akan ada yang meminta suatu hal yang menjurus kepada pengecualian-pengecualian.
“Kalau itu terus menerus, sulit membayangkan kita bisa menangkakan hukum seadl-adilnya,” ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buni Yani Pengin Ditahan di Mako Brimob, Biar Sama dengan Ahok Â
Redaktur & Reporter : Boy