jpnn.com, BOGOR - Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani ditahan di Lapas Gunung Sindur mulai Jumat (1/2) malam.
Kalapas Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, Buni Yani tiba sekitar pukul 22.30 WIB. "Ya tadi sudah sampai," ujar dia ketika dikonfirmasi JawaPos.com.
BACA JUGA: Bela Buni Yani, Ini Permintaan Fadli Zon ke Jaksa Agung
Dia mengatakan, tak ada perlakuan khusus kepada Buni Yani. Dia nantinya akan ditempatkan di sel tahanan pada umumnya. "Standar saja, sel biasa," kata dia.
Hanya saja, lantaran dia baru pertama kali ditahan, pihaknya menempatkan Buni Yani di sel pengenalan. "Namanya sel Mapenaling, masa pengenalan lingkungan," ujar Sopiana.
BACA JUGA: Buni Yani Pengin Ditahan di Mako Brimob, Biar Sama dengan Ahok Â
(Baca: Buni Yani Pengin Ditahan di Mako Brimob, Biar Sama dengan Ahok)
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA: Buni Yani Minta Tunda Penahanan Seperti Baiq Nuril
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI. Dia memotong pidato Ahok pada 6 Oktober 2016 yang berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik.
Pidato Ahok menjadi polemik lantaran menyinggung Alquran. Buni Yani pun ikut diproses hukum lantaran potongan video editannya menimbulkan keresahan.
MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. (imam solehudin/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buni Yani Ngaku Bakal Langsung Serahkan Diri, Asalkan...
Redaktur : Tim Redaksi