jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membela terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.
Menurut dia, pihak Korps Adhyaksa tak perlu terburu-buru dalam mengeksekusi Buni Yani yang divonis satu tahun enam bulan terkait kasus pelanggaran UU ITE itu.
BACA JUGA: TKN Jokowi: Banyak Orang Parpol Jadi Jaksa Agung Hebat
Fadli Zon bahkan menilai, eksekusi ini bermuatan politik sehingga tak usah tergesa-gesa.
“Janganlah pihak Jaksa Agung (Muhammad Prasetyo), ini kan politik, kita tahu dari Nasdem kan. Jadi jangan terburu-buru, grasa-grusu," kata Fadli di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).
BACA JUGA: Buni Yani Pengin Ditahan di Mako Brimob, Biar Sama dengan Ahok Â
Dia pun mengingatkan Jaksa Agung untuk tidak mempolitisasi proses hukum. Terlebih lagi, Buni Yani merupakan anggota tim sukses pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
"Ahmad Dhani yang ditahan, kemudian sekarang Buni Yani, nanti ada lagi Dahnil Azhar dipanggil-panggil. Ini apa? Jangan dijadikan hukum sebagai alat politik," sebut politkus dari Partai Gerindra ini.
BACA JUGA: Buni Yani Minta Tunda Penahanan Seperti Baiq Nuril
Diketahui, Buni divonis selama satu tahun enam bulan penjara dalam kasus penyebaran kebencian bernada SARA oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim menyatakan Buni bersalah dan melanggar Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara ini berawal saat Buni mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: BPN Memang Tidak Berniat Jenguk Ratna Sarumpaet
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan