Wajib, 20 Persen Kursi untuk Mahasiswa Miskin

Aturan Baru Pengganti UU BHP

Rabu, 18 Agustus 2010 – 20:51 WIB

JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan belum diserahkan ke Wakil Presiden (Wapres) BoedionoMeski demikian, Nuh yakin revisi PP yang merupakan pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) itu dapat diterbitkan akhir Agustus.

"Draftnya belum diserahkan, karena beberapa hari ini sibuk untuk mengurus perayaan kemerdekaan Indonesia

BACA JUGA: Mendiknas Diminta Prioritaskan Pendidikan Dasar

Kami usahakan tidak meleset
Nanti akhir Agustus kelar,” katanya.," ujar Mendiknas M Nuh kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/8).

Dijelaskan Nuh, kajian revisi PP ini  memang membutuhkan waktu karena Kemendiknas tidak mau pengganti ini menimbulkan pro dan kontra begitu diterbitkan

BACA JUGA: Dewan Ingatkan Hati-Hati Pungutan Sekolah

Dalam proses kajian ini, lanjutnya, melibatkan berbagai stakeholders seperti asosiasi perguruan tinggi swasta dan negeri, pakar pendidikan serta Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yang membatalkan UU BHP


Menteri Komunikasi dan Informatika ini menambahkan, salah satu hasil keputusan MK ialah universitas berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) ini masih tetap beroperasi

BACA JUGA: SD YPPK Potowayburu Kekurangan Guru

Namun jika sebelumnya ada Majelis Wali Amanah (MWA) dalam daftar pengurus kampus BHMN maka dengan ditolaknya UU BHP, keberadaan MWA ditiadakan.

Nuh menjelaskan, perguruan tinggi BHMN juga harus memakai UU Keuangan dalam mengelola sistem keuangan kampusDalam draf aturan baru itu diatur bahwa pendidikan tinggi wajib memberikan 20 persen  kursi ke calon mahasiswa yang kurang mampu namun memiliki potensi akademik tinggiSelain itu, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan diberikan paling sedikit 20  dari jumlah peserta didik.

"PT juga wajib menjaring peserta didik baru sebesar 60 persen melalui penerimaan nasionalNamun persentase itu tidak termasuk yang melalui penelusuran minat dan bakat atau sejenisnya," imbuhnya.

Perubahan laun, jika dalam UU BHP ada Majelis Wali Amanat (MWA) dan Dewan Audit maka dalam revisi PP pasal 58D, organ pendidikan tinggi hanya terdiri dari rektor, senat universitas, satuan pengawasan dan dewan pertimbanganTerakhir,  pola pengelolaan keuangan badan layanan umum,  diganti menjadi pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya dan ketentuan itu diatur oleh menteri(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alokasi APBN untuk Pendidikan Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler