TANGSEL-Kalangan DPRD Kota Tangsel mengingatkan kepala sekolah SD, SMP dan SMA negeri di daerah itu mematuhi Belanja Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)Karena berdasar hitungan BOSP, biaya pendidikan tingkat SD di Tangsel tidak lebih dari Rp 42.497 per bulan
BACA JUGA: SD YPPK Potowayburu Kekurangan Guru
Imbauan ini diberikan DPRD kepada sekolah agar masyarakat Tangsel tidak terlalu diberatkan dengan maraknya pungutan biaya lain-lain yang harus dikeluarkan guna mengenyam pendidikan. ”BOSP untuk SD, SMP dan SMA negeri sudah dirumuskan
Dia juga menjelaskan perhitungan BOSP itu mencakup biaya operasional sekolah seperti biaya telepon, listrik, air hingga retribusi sampah
BACA JUGA: Alokasi APBN untuk Pendidikan Turun
Selain siswa SD Rp 42.497 per bulan per siswa, untuk tingkatan SMP negeri Rp 95.005/bulan per siswa dan SMA negeri Rp 168.580/bulan per siswaApabila dikalkulasikan pertahun maka biaya pendidikan untuk siswa SD hanya berkisar Rp 509.964/tahun, SMP negeri Rp 1.140.060/tahun dan SMA negeri mencapai Rp 2.022.960/tahun. ”Hitungan ini di luar sekolah berstatus RSBI dan SBI
BACA JUGA: SDN 7 Sesekan Denpasar Kelebihan Murid
Hitungan ini untuk sekolah negeri dan ini biaya pendidikan bukan biaya sekolah,” cetus Bambang.Apalagi dengan adanya subsidi bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, BOS dari tingkat provinsi dan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Tangsel (BPMKT) maka besaran dana itu bisa berkurang bahkan gratisDia juga menegaskan, biaya pendidikan di Kota Tangsel dibuat sesuai kemampuan masyarakat Tangsel(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal BOS, Kemdiknas Takkan Lepas Tangan
Redaktur : Tim Redaksi