Wajib Dibaca, Nota Dinas Kepala BKN Terbaru soal Skema Kerja ASN

Selasa, 06 Juli 2021 – 22:58 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti instruksi pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 – 20 Juli 2021 dengan menetapkan skema kerja pegawai, khususnya di wilayah Provinsi Jawa dan  Bali.

Penetapan skema kerja selama PPKM Darurat tersebut diterbitkan melalui nota dinas Kepala BKN Nomor 146/KP.12/ND/A/2021 perihal penyesuaian sistem kerja pegawai pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali di lingkungan BKN. 

BACA JUGA: Kepala BKN Keluarkan Nota Dinas untuk ASN, Keterlaluan Kalau Dilanggar

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebutkan pemberlakuan skema kerja penyesuaian PPKM Darurat tersebut mulai berlaku pada 5 – 20 Juli 2021 dan berkaitan dengan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

“Penyesuaian skema kerja ini dilakukan untuk menghambat penyebaran virus tersebut serta untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan BKN,” terangnya di Jakarta, Selasa (6/7).

BACA JUGA: Hebat, Prof Richard Claproth Temukan Ramuan yang Mampu Sembuhkan Pasien Covid-19

Adapun sejumlah perubahan skema kerja pegawai BKN selama PPKM Darurat yang diatur melalui nota dinas kepala BKN beberapa di antaranya:

1. Melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah secara penuh (100%) terhitung mulai 5 Juli sampai 20 Juli 2021; 

BACA JUGA: Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran, Minta Dunia Usaha Patuhi PPKM Darurat

2. Dalam hal unit kerja memerlukan kehadiran pegawai untuk bekerja di kantor karena alasan yang penting dan mendesak, pimpinan unit kerja yang bersangkutan dapat menugaskan pegawai untuk bekerja di kantor;

3. Bagi pegawai yang mendapat penugasan untuk bekerja di kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor selama dalam keadaan sehat;

4. Penugasan pegawai untuk bekerja di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus mempertimbangkan antara lain: a) domisili pegawai, b) usia pegawai; c) riwayat kesehatan; d) pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum; e) jenis pekerjaan; f) kompetensi; dan g) kedisiplinan;

5. Penugasan pegawai untuk bekerja di kantor sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dalam bentuk surat tugas yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit kerja dan wajib disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia melalui surat elektronik;

6. Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal di mana pegawai ditempatkan/ditugaskan, dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari melalui https://ekinerja-asn.bkn.go.id/, serta dilarang bepergian ke luar daerah;

7. Pegawai wajib melakukan pengisian presensi melalui aplikasi BKN-LBP (Location Based Presence) dengan ketentuan: 

a. Pukul 06.00 sampai 08.00 untuk presensi masuk kerja; 

b. Pukul 11.00 sampai 13.00 untuk presensi siang; dan 

c. Setelah pukul 16.00 pada hari Senin sampai dengan Kamis dan setelah pukul 16.30 untuk hari Jumat untuk presensi pulang kerja;

8. Jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 jam dengan waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00.(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler