jpnn.com, BANDUNG - Polda Jabar menyegel rumah mewah milik tersangka penjual miras oplosan di Jalan Raya Bypass di Desa Cicalengka Wetan RT 3/8 kecamatan Cicalengka, kabupaten Bandung.
Rumah berlantai dua milik Simbolon, 50, itu diduga tak hanya digunakan sebagai tempat tinggal tapi juga gudang.
BACA JUGA: Pengoplos Miras Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Seperti diketahui, akibat menegak miras oplosan itu sedikitnya 41 orang tewas. Dir Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar yang langsung memimpin jalannya penggeledahan, belum bisa memberikan keterangan rinci terkait apa yang mereka dapatkan dari rumah tersebut.
Polisi setelah keluar dari rumah itu langsung memasang garis polisi. ”Penggeladahan dilakukan berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah tersangka yang telah diamankan kepolisian. Namun, untuk lebih jelasnya besok (hari ini, Red.) siang akan disampaikan pada rekan media di sini oleh Bapak Kapolda Jabar,” ujar Enggar pada wartawan di lokasi kejadian, Rabu (11/4).
BACA JUGA: Miras Oplosan Telan 52 Korban, Negara Perlu Turun Tangan
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan pun enggan menyebutkan apa yang mereka dapat dari dalam rumah. Indra hanya menyebutkan pihaknya telah berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Warga Cicalengka Rian, 40, mengaku sebenarnya warga sudah lama curiga dengan aktivitas di rumah berlantai dua itu. Mereka, menduga rumah itu tak hanya dijadikan tempat tinggal tapi juga gudang penyimapanan miras oplosan.
BACA JUGA: Wakapolri Minta Penjual Miras Oplosan Dihukum Maksimal
”Rumah it, diduga digunakan bukan sekadar tempat tinggal. Tetapi juga sebagai gudang,” kata Rian yang turut serta menyaksikan proses penggeledahan oleh Polda Jabar dan Polres Bandung, kemarin.
Kecurigaan warga beralasan karena setiap siang dan sore kerap terlihat mobil box pengangkut barang yang mondar-mandir ke rumah itu.
Muspika Majalaya makin gencar melakukan razia (miras) di belasan toko di wilayahnya. Sedikitnya, selama tiga hari melakukan operasi, telah menyita 6 ribu miras berbagai merk.
Camat Majalaya, Adjat Sudrajat mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang ke para pengedar miras maupun tuak, baik yang berkedok warung atau toko makanan. Begitu dirinya mengetahui ada pengedar miras dan tuak, langsung melakukan razia ke tempat tersebut.
”Dengan cara ini diharapkan dapat membuat para pengedar jera karena mereka merasa tidak nyaman dengan adanya Satpol PP terus merazia miras dan tuak,” kata Adjat usai razia miras di salah satu toko di Jalan Anyar Majalaya.
Dia mengaku, telah melakukan razia di 15 titik di Kecamatan Majalaya. Menurutnya ada 8 titik yang belum tersentuh, karena masih dalam pemantauan. Untuk keseluruhan di wilayahnya ada 23 titik yang menjual minuman keras.
Menurut Adjat, maraknya warga Majalaya yang menenggak minuman beralkohol sangatlah menghawatirkan. Miras oplosan telah dikonsumsi berbagai kalangan, bahkan sudah menyasar ke kalangan pelajar. (yul/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Usul Miras Oplosan Dibahas di Sidang Kabinet
Redaktur & Reporter : Soetomo