Wakapolri Usul, Denda E-Tilang Pencabutan Listrik dan Air

Kamis, 29 November 2018 – 07:31 WIB
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Di tengah upaya Polri menerapkan tilang elektronik (e-tilang), muncul gagasan adanya sanksi denda berupa pencabutan aliran listrik PLN dan air PDAM. Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengusulkan terobosan denda tersebut dengan tujuan mendorong ketertiban pengendara di jalan.

''Itu hanya usulan atau saran, belum merupakan rencana kebijakan. Perlu kajian mendalam lah,'' kata Ari Dono saat dihubungi Jawa Pos, Selasa (27/11).

BACA JUGA: Pelanggaran e-Tilang Paling Banyak di Wilayah Ini

Yang pasti, lanjut dia, kepolisian kini masih fokus pada sosialisasi penerapan e-tilang yang diharapkan dapat membuat masyarakat lebih tertib berlalu lintas. ”Tidak perlu dibahas panjang soal ini,” papar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) tersebut.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, ada kesulitan untuk menetapkan sanksi tilang berupa pencabutan listrik dan air. Sebab, tidak semua rumah memiliki meteran listrik dan tidak semua rumah menggunakan air dari PDAM. ”Kebanyakan pakai sumur malahan,” ujarnya.

BACA JUGA: Pelanggar Tilang Bisa Ambil Barang Bukti dan Bayar di Mal

Lagi pula, lanjut dia, bila sanksi tilang berupa pencabutan listrik dan air PDAM, tentunya memerlukan pengaturan di undang-undang (UU) lain. Padahal, seputar pengaturan serta sanksi pelanggaran berlalu lintas lebih ideal hanya menggunakan UU Lalu Lintas. ”Kuncinya ada pada jumlah denda,” jelasnya.

Menurut dia, denda maksimum akan membuat orang yang melanggar lebih jera. Denda maksimum ini memang hanya bisa ditarik setahun sekali, bila pelanggarnya tidak mengurus denda. ”Tapi, tentu setiap orang tidak mau terus menerus kena denda,” paparnya.

BACA JUGA: Respons Masyarakat Masih Minum Soal e-Tilang, nih Buktinya

Dia menuturkan, tidak ada negara yang ingin menertibkan masyarakatnya tanpa denda. Sebab, denda mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan. ”Tapi, ya dendanya kalau hanya Rp 10 ribu ya mengulangi terus,” ujarnya.

Kini akan lebih baik bila kepolisian fokus dalam menjalankan e-tilang. Penyempurnaan e-tilang ini hanya bsia dilakukan bila e-tilang dijalankan secara menyeluruh. ”Tapi tentunya bertahap, tidak langsung jadi seperti membangun Borobudur,” tuturnya.

Dia mengingatkan bahwa sebenarnya isu e-tilang ini telah digaungkan sejak beberapa puluh tahun yang lalu. Namun, baru berjalan di tahun ini. ”Maka, ya sebaiknya fokus menjalankan,” paparnya.

Yang juga perlu diingat, petugas kepolisian tidak melakukan menilang di ruas jalan yang telah diterapkan e-tilang. Hal tersebut penting untuk melancarkan program e-tilang. ”Itu yang perlu dipahami,” jelasnya. (idr/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pertama Diterapkan, E-TLE Jaring Ratusan Pelanggar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler