jpnn.com - jpnn.com - Aparat Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminam Umum Polda Metro Jaya menangkap Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Romahurmuziy yaitu Fernita Darwis.
Dia diamankan penyidik pada Jumat (13/1) lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
BACA JUGA: KPK Beri Bupati Nonaktif Buton Satu Kesempatan Lagi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat Andrias Herminanto selaku kuasa hukum Djan Faridz," kata Argo ketika dikonfirmasi.
BACA JUGA: Panggil Eks Sekjen Kemendagri Lagi untuk Dikonfrontasi
Dijelaskan, Fernita diduga memalsukan tanda tangan Ketua PPP dan Sekjen PPP untuk persetujuan pasangan calon menggunakan formulir partai alias form formulir B.1-KWK. Parpol.
"Pelaku diduga menyuruh melakukan scan tanda tangan Ketum dan Sekjen PPP pada ," katanya.
BACA JUGA: KPK Tambah Masa Tahanan Anggota DPRD Kebumen
Dalam kasus ini, Djan selaku korban mengalami kerugian materi yaitu biaya transportasi pulang-pergi ke Kalimantan Tengah.
"Kerugian berupa transportasi bolak-balik Kalimantan Tengah dan dianggap tidak mengetahui peraturan KPU, satu partai atau gabungan partai tidak boleh mencalonkan dua paslon," jelas dia.
Polisi sendiri telah menyita barang bukti berupa tanda terima B.I.KWK.Parpol, Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA dalam kasus tersebut.
"Sepuluh saksi sudah diperiksa termasuk Djan Faridz sendiri selaku korban," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 32 WNA Diduga PSK, Tarifnya Sampai Rp 4 Juta
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga