jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu melakukan upaya paksa menghadirkan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun, tersangka suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
KPK kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Umar Samiun. Surat pemanggilan ini dianggap sebagai pengganti yang sebelumnya karena ada persoalan teknis.
BACA JUGA: Panggil Eks Sekjen Kemendagri Lagi untuk Dikonfrontasi
"KPK akan menyampaikan panggilan kembali. Dijadwalkan pemeriksaan pada pekan keempat Januari 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/1).
Febri menjelaskan, KPK sebelumnya sudah pernah melayangkan dua kali pemanggilan kepada Umar Samiun. Panggilan pertama untuk pemeriksaan 23 Desember 2016. Pemanggilan kedua dilakukan untuk pemeriksaan 6 Januari 2017.
BACA JUGA: Yusril Ingatkan KPK Patuhi KUHAP
Kedua panggilan ditujukan pada alamat yang pernah ditulis sendiri oleh Umar Samiun saat berada di KPK. Surat panggilan pertama ditujukan ke rumah dinas.
Kemudian, yang kedua ditambah via faximilie ke kantor Pemerintah Kabupaten Buton sepekan sebelum pemeriksaan. Namun kemudian ada permintaan penjadwalan ulang dari penasihat hukum Umar Samiun.
BACA JUGA: KPK Tolak Permintaan Bupati Buton
Alasannya, PH menyatakan surat pertama baru diterima satu hari sebelum jadwal pemeriksaan.
Selain itu, ada pula permintaan pemeriksaan dilakukan setelah Pilkada Buton 2017. "KPK tentu menolak itu," tegas Febri.
KPK pun awalnya memberi tenggat waktu kepada Umar Samiun untuk datang paling lambat pada hari ini, Jumat (13/1). Namun, Umar tidak memenuhi panggilan.
KPK pun akhirnya mengirim surat pemanggilan lagi. Jadi, Febri mempertegas bahwa ini dianggap sebagai panggilan kedua.
"Jadi ini panggilan kedua sebagai pengganti panggilan sebelumnya," katanya.
Karenanya Febri menegaskan Umar Samiun harus kooperatif memenuhi panggilan nanti. "Kami berharap kooperatif datang untuk proses lebih lanjut perkara ini," ujar dia.
Febri menegaskan, kalau Umar Samiun punya bukti untuk membantah sangkaan KPK silakan saja. "Tapi kami imbau segera penuhi penyidik," tegasnya.
Febri mengatakan, penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup menjadikan Umar Samiun sebagai tersangka. "Bukti permulaan itu tentunya dua alat bukti," tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Akil. Dalam kasus Akil, diketahui ada sejumlah kepala daerah sebagai pemberi suap.
Antara lain, Amir Hamzah-Kasmin, Budi Antoni Jupri, Hambit Bintih, Bonaran Situmenang, Ratu Atur Chosiyah.
"Semua divonis bersalah dengan varian berbeda. Ada tiga dari enam kepala daerah itu disanksi pencabutan hak politik," katanya.
Nah, sekarang ini KPK menyidik Umar Samiun. Sekali lagi Febri mengatakan, silakan saja kalau Umar mau membantah. "Tapi kami yakin kekuatan bukti permulaan yang ada ini cukup sehingga naik penyidikan," kata dia.
Soal adanya laporan Umar Samiun terhadap pengacara bernama Arbab Paproeka yang mengaku memeras Umar, bukan Akil Mochtar, KPK tidak mempersoakan.
Febri menegaskan, KPK sudah berkoordinasi dengan Polri. KPK tidak terpengaruh adanya laporan itu. Penyidikan dipastikan jalan terus.
"Diharapkan perkara pokok lebih diprioritaskan dibanding perkara lain," tegas Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Umar sebagai tersangka karena menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar. Suap dikirim Samsu ke rekening CV Ratu Samagat. Suap itu terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Buton di MK 2011. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Sentuh Saidah Group di Kasus Bakamla
Redaktur & Reporter : Boy