jpnn.com, PONOROGO - Panitia pengawas pemilu (panwaslu) terkesan pilih aman. Tak mau disebut ciut nyali menghadapi Wakil Bupati (Wabup) Soedjarno, mereka pasrah kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
''Soal sanksi, kami rekomendasikan kepada gubernur untuk dibina,'' kata Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Ponorogo Marji Nurcahyono pada Kamis (3/5).
BACA JUGA: Nama tak Masuk DPT, Tunjukkan e-KTP Tetap Bisa Memilih
Akhirnya, Wabup Soedjarno terhindar dari sanksi pidana pemilu. Panwaslu memutus orang nomor dua di Pemkab Ponorogo itu hanya melanggar aturan cuti kampanye, yakni pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Rekomendasi sanksi kepada gubernur tersebut dilakukan setelah panwaslu mengumpulkan beberapa bukti dan pemanggilan sejumlah saksi sejak Sabtu (28/4).
BACA JUGA: Bawaslu Jatim Waspadai Potensi Penyusupan Pemilih
Marji menjelaskan, ada beberapa pertimbangan Soedjarno ''selamat'' dari sanksi pidana pemilu.
Kendati saat menghadiri acara sosialisasi kebangsaan yang diselenggarakan DPD PAN Ponorogo di Tambak Kemangi Resort menggunakan fasilitas negara.
BACA JUGA: Mensos Idrus Marham Sambut Baik Keputusan Panwaslu Lamongan
''Pada prinsipnya, bupati dan Wabup tersebut boleh berkampanye. Asalkan ada izin cuti,'' dalihnya.
Pihaknya mendapati Wabup Soedjarno tidak mengantongi izin cuti kampanye.
Padahal, dalam acara itu, dia kedapatan berkampanye dengan menyerukan yel-yel dukungan kepada salah seorang pasangan calon Pilgub Jatim 2018.
''Indikasi kampanye memang ada. Meskipun sifat acara tersebut hanya untuk internal partai,'' terang Marji.
Panwaslu terkesan hati-hati dalam merekomendasi sanksi untuk Wabup.
Alasannya, mereka tidak ingin terjebak dalam perkara yang hanya bisa dimaknai dari satu sudut pandang.
Dengan demikian, mereka memanggil beberapa saksi untuk dimintai klarifikasi. Salah satunya, Puryono, ketua panitia kegiatan pada Selasa (1/5) itu.
Berbagai keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan telah dibahas dalam rapat pleno bersama tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Tujuannya, menyimpulkan Wabup terbukti melanggar pidana pemilu atau sekadar menyalahi izin kampanye.
Marji berdalih pihaknya tidak dapat menjustifikasi hukuman yang paling tepat bagi Wabup atas pelanggaran kampanye yang dilakukannya.
Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan gubernur. ''Mungkin saja bisa berupa teguran dalam bentuk surat kepada Wabup,'' ujarnya.
Surat rekomendasi sanksi itu bakal disampaikan kepada gubernur paling lambat hari ini. Marji mengingatkan Wabup untuk tidak melakukan kesalahan serupa. Peringatan itu juga berlaku bagi anggota DPRD.
''Mereka adalah public figure. Saya harap lebih hati-hati ketika mendapatkan undangan kegiatan dari partai. Sebab, saat ini masuk tahapan kampanye (pilgub, Red),'' tandasnya. (her/sat/c22/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Puti pun Terpaksa Hentikan Pidato saat Beliau Lewat
Redaktur & Reporter : Natalia