Wakil Ketua MPR Dorong Semua Pihak Dukung Perjuangan Masyarakat Adat

Minggu, 24 Oktober 2021 – 20:41 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat dianugerahi gelar adat We Wettueng Lala' Paratiwi dari Kedatuan Luwu, Minggu (24/10). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, PALOPO - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyampaikan perlunya undang-undang yang menjamin hak-hak masyarakat adat di tanah air.

Dia menegaskan saat ini terus berjuang agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA: Lestari Moerdijat Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

"Perlu dukungan semua pihak untuk mempercepat realisasi undang-undang tersebut," kata Lestari Moerdijat pada sambutannya saat dianugerahi gelar adat dari Kedatuan Luwu oleh Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (24/10).

Pada kesempatan itu Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu hadir didampingi Permaisuri, Opu Datu Lina Widyastuti beserta anggota Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu.

Dalam prosesi tersebut, Lestari diberi gelar adat We Wettueng Lala' Paratiwi, yang artinya Bintang yang Bersinar Cemerlang Menyinari Bumi.

BACA JUGA: Gus Jazil Beri Saran Kepada Masyarakat Adat Sunda, Mohon Disimak!

Berdasarkan keterangan Dewan Adat 12, pemberian gelar tersebut didasari atas pertimbangan karena Lestari banyak memberikan perhatian kepada komunitas adat dan keraton-keraton nusantara, terkhusus peran Ratu Kalinyamat dalam pembinaan karakter berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Kedatuan Luwu, salah satu kerajaan yang memiliki keterkaitan dengan kerajaan-kerajaan di nusantara di masa lalu, telah memberi gelar adat kepada 10 tokoh masyarakat yang dinilai berjasa di sejumlah bidang.

BACA JUGA: Menkes Budi Utamakan Strategi Sosial untuk Vaksinasi bagi Masyarakat Adat

Hadir juga pada acara tersebut, yaitu Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, Wali Kota Palopo HM Judas Amir, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, dan Wawali Makassar Fatmawati Rusdi.

Lestari juga menegaskan sejumlah UU sebetulnya telah mengatur dan menjamin hak dari masyarakat adat.

Namun, seringkali hak masyarakat adat terabaikan dalam beberapa pelaksanaan pembangunan.

"Negara harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, karena konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," tegas Mbak Rerie, sapaan akrab Lestari.

Karena itu, Mbak Rerie menegaskan agar berbagai entitas adat yang ada hingga saat ini tak boleh diabaikan.

Menurutnya, masyarakat adat dan para leluhur di tanah air ini ialah elemen penting yang turut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para anggota parlemen bisa mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan konsistensi dalam memperhatikan hak-hak masyarakat adat di wilayahnya.

"Kami masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar masyarakat adat di nusantara ini benar-benar bisa menerima hak-hak mereka sepenuhnya," ujarnya. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... BAP DPD RI Mediasi Tuntutan Masyarakat Adat Moi Maya dengan Petrogas


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler