Wakil Ketua MPR Hidayat: Saya Melawan Hoaks Secara Konstitusional

Jumat, 01 Maret 2019 – 00:17 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (kiri) saat konferensi pers di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menerima permohonan maaf dari ‘tribunnews.com’. Hal tersebut disampaikan Hidayat saat mengadakan konferensi pers di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2).

Sebagaimana diketahui, pada 28 Januari 2019, media itu menulis berita dengan judul “Jan Ethes Disindir Soal Kampanye Jokowi & Dilaporkan Ke Bawaslu, Gus Nadir Tanya Sosok Cucu Prabowo”.

BACA JUGA: HNW: Ratna Sarumpaet Tidak Usah Acungkan Jari

Pemberitaan yang ada diakui oleh HNW melukai perasaan sebab itu dianggap sebagai hoaks atau sesuatu yang tidak berdasarkan pada fakta dan data.

Terkait judul yang ditulis, HNW mengatakan dirinya tercederai. “Pemelintiran judul yang menyebut seolah saya akan melaporkan Jan Ethes ke Bawaslu,” ujarnya.

BACA JUGA: Stan MPR Semarakkan Pameran Kampung Hukum 2019

Hidayat menegaskan dirinya tidak pernah melakukan apa yang seperti dituduhkan itu. “Akibat judul itu terjadi pem-bully-an kepada saya bahkan melibatkan para petinggí,” ungkapnya.

Dikatakan, judul yang dibuat menunjukkan ketidakprofesional media yang menulis. Akibat dari berita itu, disebut oleh HNW dampak yang terjadi sangat meluas.

BACA JUGA: MPR RI - IAIN Purwokerto Kerja Sama untuk Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kampus

Sebagai orang yang taat hukum, HNW pada 2 Februari 2019, ia meminta klarifikasi dan permohonan maaf pada media itu dalam waktu 2 x 24 jam. Namun permintaan klarifikasi dan permohonan maaf yang ditunggu tidak ada atau tidak ditanggapi.

Untuk itu, pada 6 Februari 2019 mengadukan masalah yang ada kepada Dewan Pers. Dirinya mengatakan sebagai negara hukum membuat dirinya menuntut dengan cara-cara yang diatur hukum. Dirinya melaporkan ke Dewan Pers sebab sebelumnya media itu tidak merespon keberatannya.

Setelah melalui pembahasan di Dewan Pers, pada tanggal 25 Februari 2019, Dewan Pers menyatakan bahwa media yang bersangkutan telah bersalah melanggar kode etik sehingga diwajibkan meminta maaf pada HNW.

Permohonan maaf dari media itu, diterima oleh HNW namun dirinya menegaskan agar kejadian seperti itu tak terulang. “Mereka mengakui kesalahannya dan meminta maaf,” ujarnya.

“Dari permintaan maaf itu membuat masalah yang ada clear,” kata Hidayat.

Ia mengatakan sejak dulu menghormati keberadaan pers. Dirinya terbuka dan mudah berkomunikasi dengan media.

Untuk itu, dia berharap agar jalinan itu harus tetap dalam bingkai demokrasi, saling menghormati.
“Pers adalah pilar demokrasi,” ungkapnya.

Di tahun politik ini diakui Hidayat banyak berita hoaks. Untuk itu, dalam melawan hoaks, HNW menyebut melakukan perlawanan secara konstitusional. “Membuat berita harus berdasarkan pada kebenaran supaya tak salah judul,” ucapnya.(adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Strategi PKB untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler