jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Evert Ernest Mangindaan mendukung penindakan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) anti-Pancasila.
“Yang anti (Pancasila), sikat,” kata Mangindaan di Jakarta, Kamis (19/10).
BACA JUGA: Mahyudin: Kita Masih Terjebak Masalah Rumit
Mangindaan juga memberi beberapa catatan terkait Perppu Ormas.
Misalnya, soal proses pembubaran tanpa melalui pemanggilan.
BACA JUGA: Fraksi Golkar MPR Gelar Seminar Revitalisasi Pancasila
Selain itu, menteri terkait bisa membubarkan dan menyatakan suatu ormas anti-Pancasila.
“Kriteria atau petunjuk yang menyatakan bertentangan dengan Pancasila ada tidak? Kan ada di suatu pasal menteri bersangkutan berhak membubarkan. Kriterianya apa?" imbuh Mangindaan.
BACA JUGA: Mahyudin Menyambangi Ponpes Al Falah Abu Lam U di Aceh Besar
Menurut dia, pembubaran ormas lewat pengadilan harus benar-benar diatur.
Selain itu, yurisprudensinya juga harus ada.
“Sehingga ormas bisa membela diri dan sebagainya,” kata Mangindaan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejutan Wakil Ketua MPR Mahyudin Kepada Mahasiswa Unsyiah
Redaktur & Reporter : Boy