Wakil Komite Hukum PSSI: Saya Akan Usulkan Emergency Meeting

Jumat, 15 Februari 2019 – 22:57 WIB
PSSI. Ilustrasi Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Exco PSSI Yoyok Sukawi akhirnya angkat bicara terkait penetapan Joko Driyono sebagai tersangka kasus pengaturan skor atas laporan Lasmi Indaryani, eks Manajer Persibara Banjarnegara.

Sebagai Wakil Ketua Komite Hukum PSSI, dia mengaku apabila benar rilis tersebut, para Exco PSSI harus segera melakukan emergency meeting.

BACA JUGA: Setelah Tersangka, Joko Driyono Juga Dicekal ke Luar Negeri

"Kalau memang itu betul, saya akan segera melakukan emergency meeting. Tapi, PSSI dan saya sejauh ini juga belum dapat info dari kepolisian," katanya, saat dihubungi Jumat (15/2) malam.

Menurutnya, dalam emergency meeting yang dihadiri Exco yang tersisa, banyak hal yang harus dibahas.

BACA JUGA: Joko Driyono Resmi Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

"Karena it, nanti kami akan lihat Statuta PSSI dan apa langkah yang harus diambil, PSSI harus bagaimana juga dengan statusnya Pak Joko ini," terang Yoyok.

Namun, yang saat ini menjadi pertanyaannya adalah apakah d Statuta PSSI bisa langsung ada tindakan saat Ketua Umum tersangka, atau masih harus menunggu status lainnya.

BACA JUGA: Joko Driyono Resmi Berstatus Tersangka Kasus Pengaturan Skor

"Saya juga belum paham kalau di statuta, jika sudah tersangka tetapi belum berkekuatan hukum tetap itu bagaimana?," ucap pria yang juga manajer PSIS Semarang tersebut.

Sebelumnya, pria yang karib disapa Jokdri itu ditegaskan menjadi tersangka karena kasus pengaturan skor. Penetapan dilakukan, setelah apartemen Jokdri digeledah pada Kamis (14/2) tengah malam.

Kepala tim media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan, statusnya sudah tersangka. Namun, sejauh ini baru dilakukan pencekalan, belum penangkapan. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSSI Pastikan Jadi Operator Turnamen Pramusim Piala Presiden 2019


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler